Taliwang, Nuansantb.net- (08/05/2020)
Akibat cemburu buta, Seorang pelajar berinisial FB (18) asal Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, meregang nyawa setelah dibacok oleh SU (16) pada Kamis malam 7 Mei 2020 di Jalan Baru, Kecamatan Taliwang.
Dalam aksinya SU tidak sendiri, dia dibantu oleh dua orang temannya MN dan MA. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Asy Syifa Sumbawa Barat, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Kapolres KSB AKBP Herman Suriyono melalui Kasat Reskrim, AKP Afrijal S.IK,. yang dikonfirmasi, Jum’at sore (08/05/2020) membenarkan adanya insiden berdarah yang terjadi di jalan Baru Kecamatan Taliwang Kamis Malam sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku berinial SU nekat menusuk korbannya karena terbakar api cemburu. Korban sendiri sempat mendapat perawatan di RSUD Asy Syifa Sumbawa Barat, namun karena luka yang dialami cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia Jum’at (08/05/2020).
“Kasus ini sudah kita tangani dan petugas telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing SU warga Menala, MN, Warga Lamunga dan MA,” jelasnya
Perwira pertama Polri ini menjelaskan kronologis kejadiannya. Saat itu tersangka berangkat menuju jalan baru Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang. Pelaku tidak sendiri, dia didampingi seorang temannya dan temannya sendiri mengetahui niat SU adalah untuk melakukan penusukan terhadap FB (korban). Sementara motif utamanya karena cemburu. Pelaku tidak terima korban merebut pacarnya,” tandasnya didampingi PS Paur Subbag Humas, Bripka Mayadi.
Lanjut Kasat, Pelaku bersama temannya MN kemudian menunggu korbannya di TKP. Sebelum berangkat ke TKP, pelaku sempat menghubungi korbannya via Facebook Massenger namun korban yang ditunggu-tunggu tidak juga datang. Pelaku kemudian mencari korban dan mereka bertemu di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang.
“Setelah pelaku bertemu korban, dia lantas membonceng si korban menuju jalan baru kelurahan Arab Kenangan, sesampai di TKP pelaku langsung menusuk korbannya. Penusukan ini dilakukan pelaku menggunakan pisau yang memang sudah disiapkan dari rumah,” bebernya.
Mendapat sejumlah luka tusukan, korban kemudian melarikan diri dan dikejar oleh pelaku yang merasa masih tidak puas, namun tidak berhasil didapat. Pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di salah satu kampus di Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang.
Dalam pengembangan, ternyata pelaku penganiayaan ada tiga orang. Saat ini, pelaku bersama dua rekannya sudah diamankan bersama BB berupa satu pisau dan kunci sepeda motor merk vario. jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 170 ayat dua ke tiga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Nuansa/red)