Dandim KS: Di Tengah Pandemi, Keselamatan Masyarakat Lebih Utama

oleh -68 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (20/05/2020)

Dalam menyikapi polemik terkait dengan surat edaran Bupati Sumbawa yang menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan Sholat Ied secara berjamaah di tanah lapang maupun masjid tapi diganti dengan Sholat Ied di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri (munfarid).

Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Inf Samsul Huda M.Sc,. didampingi segenap jajarannya saat bincang bersama wartawan dalam kegiatan silaturrahim di Makodim Sumbawa, Selasa (19/5/2020) sore, menjelaskan bahwa,
apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan segala bentuk kebijakannya, semua adalah untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat di tengah wabah pandemi Corona ini. Dalam mengambil suatu keputusan atau kebijakan, Pemerintah tidak atas dasar ikut-ikutan dan tidak harus populis, tetapi benar-benar sesuai dengan kondisi dan harapan seluruh masyarakat.

iklan

“Pemerintah dalam mengambil kebijakan tentu dengan banyak pertimbangan namun segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan pada masa pandemic Covid-19 ini bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat. Hal yang pertama difikirkan oleh pemerintah di tengah kondisi wabah saat ini adalah keselamatan seluruh warga Sumbawa. Tentunya selamat dengan berbagai macam konsekuensinya juga namun tanpa menabrak aturan agama dan aturan pemerintah. Setelah itu baru berbicara dampak lainnya seperti ekonomi dan social,” jelasnya.

Lanjut Dandim, upaya pencegahan penyebaran Covid di Kabupaten Sumbawa telah lama dilakukan oleh pemerintah bersama gugus tugasnya. Salah satunya meminta masyarakat untuk mengganti pelaksanaan ibadah sholat jumat dengan sholat dzuhur. Secara tuntunan, tidak melanggar aturan agama, dan di masa pandemic ini sebagai ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid.

Kemudian Shalat Idul Fitri, pada dasarnya dalam surat edaran dihimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Takbir juga demikian. Sebab sampai sekarang tidak ada yang berani bertanggung jawab dan memastikan bahwa yang hadir shalat adalah orang-orang yang bebas virus corona. Ketika diterapkan sistem zonasi kuning, hijau dan merah, juga tidak bisa menjamin. Ketika zona hijau dibuka, tidak ada yang berani memastikan jamaah dari zona merah ikut ke zona hijau. Hal ini bukan masalah dihukum dan tidaknya, tetapi pertanggungjawaban secara moral terhadap nyawa seseorang itulah yang utama,” terangnya.

Sedangkan untuk permasalahan terhadap pasar dan pusat-pusat perbelanjaan yang menjadi konsentrasi tempat berkumpulnya massa dan berpotensi terjadinya penyebaran covid secara massif ? Dandim berjanji akan membicarakannya dalam rapat evaluasi yang akan digelar Rabu 20 Mei 2020 besok malam. Rapat ini dilaksanakan menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat pasca diterbitkannya surat edaran Bupati termasuk munculnya kasus baru covid-19 di Kabupaten Sumbawa.

Kemudian mengenai penyaluran zakat fitrah. Dandim berharap, para amil zakat bisa dengan cara menjemput bola, artinya zakat masyarakat diterima dengan cara di jemput begitu juga dalam pembagian zakat fitrahnya kepada yang berhak menerima yang biasa dilakukan di masjid-masjid harus dapat dihindari adanya perkumpulan. Panitia zakat bisa membagikan zakat secara door to door. Dalam melaksanakan kegiatan ini, panitia akan dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Semua yang kita lakukan ini semangatnya adalah melindungi seluruh warga masyarakat dari ancaman covid. Pastinya masih jauh dari kata sempurna, secara perlahan terus dibenahi dan dievaluasi agar penanganan pencegahan Covid yang dilakukan oleh pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat, kian membaik,” tutup Dandim. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.