Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (14/05/2020)
Meski dalam keadaan wabah pandemi virus corona melanda, masih saja oknum masyarakat yang tekat melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika beraksi memanfaatkan situasi dan keadaan.
Tepat saat melintas dari arah Bima menuju Empang, Petugas Gugus Tugas Penanganan Percepatan Darurat Covid-19 Gerbang Timur di wilayah Kecamatan Tarano, berhasil mencegah dan mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis shabu, Kamis (14/05/2020) sekitar pukul 14.30 wita di depan Kantor Desa Tarano Sumbawa.
Kedua terduga pelaku narkoba tersebut, masing-masing berinisial AL alias Alons (44) Alamat Dusun kenangi RT 002 RW 004 Desa Selante Kecamatan Plampang Sumbawa dan seorang rekannya berinisial MW (45) alamat Dusun Lapangan RT 002 RW 001 Desa Empang Bawah Sumbawa.
Informasi yang peroleh wartawan media ini bahwa dalam penangkapan tersebut,
Aparat Brimob bersama TNI yang sedang melaksanakan piket pada Posko Gerbang Timur Sumbawa, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku narkoba, dengan sejumlah barang bukti, berupa 2 (dua) poket sedang narkotika jenis shabu (15, 63 gram), 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah skop, 1 (dua) buah korek gas, 1 (satu) bungkus pipet, 1 (satu) buah alat pembersih kaca, 1 (satu) buah tas kecil, 2 (dua) buah hp, 1 (satu) buah sumbu.
Saat penangkapan, salah seorang pelaku berusaha kabur dan dilakukan pengejaran oleh personil Brimob bersama Bhabinkamtibmas namun dapat ditangkap di belakang kantor Puskesmas setempat. Kapolsek Empang beserta personil kemudian melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan kedua pelaku.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK,. yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Masdidin, SH,. membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa, anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang membawa narkotika jenis Shabu dari wilayah Kabupaten Bima menuju Kabupaten Sumbawa.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan Kapolsek Empang AKP Sarjan Untuk menahan kendaraan Roda empat jenis Reizer warna silver dengan nomor polisi DR 8185 GZ,” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat Masdidin, Sekitar Pukul 12.30 Wita, anggota opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa dipimpin oleh Kaur Bin Ops. Sat Resnarkoba, Ipda Degues Pandhu Pandhadha, S.Tr.K bersama anggota petugas pengamanan yg berada di Pos Covid-19 di Kecamatan Tarano Sumbawa yang dipimpin Waka Kapolsek Empang, Ipda Syamsuddin melakukan pencegatan mobil yang diduga dikendarai oleh terduga pelaku di Pos Covid-19 Tarano dan disaksikan oleh Kades Labuh Jambu dan petugas dari Dinas Perhubungan Sumbawa.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 klip obat warna bening yang diduga berisi Shabu di dalam kantong celana sebelah kanan terduga pelaku. pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. terduga pelaku Alone merupakan Target Operasi atau TO Satres Narkoba Polres Sumbawa,” tutup Kasat. (Nuansa)