Kades Penyaring Pecat Perangkat, Ini Penjelasan Aturannya

oleh -70 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (13/05/2020)

Menanggapi pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Penyaring terhadap enam orang stafnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/05/2020) sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.

Menuru Varian, seharusnya mekanisme pergantian oleh Kepala Desa dengan melakukan penjaringan seleksi calon perangkat, Kepala Desa juga harus melakukan konsultasi tertulis kepada Camat atas nama Bupati, kemudian camat juga harus memberikan rekomendasi tertulis atas nama bupati apakah menerima atau menolak.

iklan

Sementara pemberhentian yang dilakukan oleh Kades Penyaring ini tidak mendapat restu dari camat setempat. ”Camat sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi,” kata Kadis Varian.

Walaupun memang tidak dipungkiri, pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa adalah kewenangan Kades. Namun setiap Kades wajib berpedoman kepada aturan yang ada.

”Pak Sekda juga sudah bersurat kepada semua Camat dan Kades. Mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Kita harapkan Kades jangan berdasar ego dalam mengambil tindakan,”

Lanjut Varian, kebijakan Kades cenderung mengabaikan himbauan Bupati Sumbawa saat pelantikan 15-16 April 2020 untuk tidak main pecat perangkat.

Padahal Kades diminta untuk fokus pada penanganan Covid-19 terlebih dahulu ”Bupati sudah menghimbau dari awal. Saat pelantikan, meminta para Kades untuk tidak usah dulu lakukan pergantian. Fokus pada penanganan Covid,” terang Varian.

Selain himbauan Bupati, Kades juga tidak mengindahkan surat Sekretaris Daerah nomor 140/19/DPMD/2020 tentang perangkat desa. Tertanggal 13 April 2020.

Dalam surat yang ditujukan ke Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sumbawa, Sekda mengingatkan pentingnya implementasi Permendagri 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Dalam pasal 5 ayat (3) huruf B disebutkan, perangkat desa bisa diberhentikan hanya dengan tiga syarat. Yakni berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Tak hanya itu, setiap pergantian dan pengangkatan perangkat desa juga harus berpedoman kepada Perda nomor 11 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang perangkat desa.

Walaupun Secara dejure, surat keputusan pemberhentian itu sah. Pencabutan dan pembatalan hanya bisa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

”Bila Kades telah mengeluarkan surat pemecatan, itu sah-sah saja namun jika dinilai salah dan tidak sesuai prosedur oleh ke enam perangkat, silahkan Digugat (PTUN) dan disitu juga ada ruang untuk hal tersebut serta merupakan kewenangan yang merasa dirugikan,” tutup Varian. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.