Pamer Senpi Sambil Hina Polisi Di Facebook, Pemuda Dompu Ditangkap

oleh -67 Dilihat
oleh

DOMPU, Nuansantb.net-
(25/05/2020)

Seorang pemuda berinial FA (17) anggota Geng Kelelawar Liar yang bersekolah di SMK Raba Bima, tinggal di Dusun Finis Desa Hu’u Kabupaten Dompu ini harus berurusan dengan polisi, pasalnya di dalam laman facebook miliknya telah berani menghina dan mengumpat polisi bahkan dia dengan sombong berkata sambil memamerkan senjata api (Senpi) rakitan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK,. M.Si,. dalam keterangan persnya, Senin (25/05/2020) mengatakan bahwa, apa yang telah dilakukan oleh FA (17) merupakan ujaran kebencian terhadap institusi Polri. Dengan bukti uploud di facebook dengan nama akun “MUMA KLR”. Menggunakan Bahasa Bima-Dompu, terduga telah menulis status yang berbunyi “Ndaiku Dou Hu’u, Polisi Bote Polisi Wawi mpoi, lako mpoi, anak haram mpoi, boraee mawausi raka nda’u di lapa re mau wajara rakanahu mena nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou hu’u di bademu”. “yang artinya pelaku menyatakan dirinya orang Hu’u, dan mencaci maki institusi Polri dengan kata-kata kotor dan mengatakan apa perlu kalian tahu saya adalah Muma Anak Hu’u. Dan pada saat pelaku mengaploud statusnya tersebut pelaku sambil memegang Senpi rakitan,” kata Kombes Artanto.

iklan

Dalam pemeriksaan di Polsek Hu’u, FA alias Muma mengaku bahwa Senpi rakitan itu milik teman sekolahnya berinisial A alias KIS (17). Atas pengakuannya, Tim Gabungan dari Polsek Hu’u, anggota Opsnal Reskrim dan Resmob yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Hu’u meluncur ke rumah yang diduga pemilik Senpi rakitan.

Tanpa kesulitan polisi meringkus A alias Kis yang saat itu berada di rumah tetangganya. Kepada polisi, A mengaku Senpi itu telah disimpan orang tuanya berinisial J. Selang beberapa saat polisi pun menangkap J. Berdasarkan pengakuan J, polisi akhirnya menemukan barang bukti Senpi itu yang dikubur J di dalam pasir pinggir pantai Hu’u. Ketiganya langsung digelandang ke Polsek Hu’u dan selanjutnya bersama barang bukti dilimpahkan ke Polres Dompu guna proses hukum lebih lanjut. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.