Selong, Nuansantb.net- (31/05/2020)
Berdasarkan hasil rapat terbatas bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah membahas kebijakan yang akan diambil terkait kelanjutan penangan Covid-19 di NTB pada Selasa (26/05/2020) lalu. Pemerintah Provinsi NTB menyiapkan dua opsi untuk dapat meminimalisir penularan virus corona, yakni swab terhadap setiap orang yang masuk ke NTB dan atau menutup akses masuk ke NTB.
Dari opsi tersebut, telah tersebar luas bahwa, Pemprov NTB akan menutup akses masuk ke NTB yaitu dengan menutup akses Bandara Internasional Lombok (BIL) mulai 1 Juni sampai 1 Juli 2020. Namun hal tersebut dibantah dengan tegas oleh Gubernur NTB, DR. Zulkiflimansyah saat kunjungan kerja ke Pendopo Bupati Lombok Timur bersama Forkopimda NTB pada hari Kamis, 28 Mei 2020 lalu.
“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membatalkan rencana menutup akses Bandara Internasional Lombok selama satu bulan, mulai 1 Juni hingga 1 Juli 2020. Akses BIL akan tetap dibuka dengan memperketat persyaratan setiap orang yang masuk ke NTB.
Gubernur Nusa Tenggara Barat DR Zulkieflimansyah mengatakan bahwa, untuk mengantisipasi meluasnya penularan Virus Covid-19 gelombang kedua, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelumnya memang berencana untuk menutup operasional Bandara Internasional Lombok (BIL). Namun, kebijakan tersebut terkendala aturan dari otoritas Pemerintah Pusat, yang tidak memperbolehkan penutupan bandara karena dihawatirkan ada pendaratan darurat.
“Aturan bandara itu tidak boleh ditutup, tapi penerbangan bisa ditiadakan, inikan bahasanya beda, karena kalo bandara ditutup takutnya kalo ada penerbangan yang tiba-tiba harus mendarat dan kita menutup bandara, itu yang enggak boleh” Tegas Doktor Zul (Sapaan akrab Gubernur NTB).
Karena terkendala aturan, maka kebijakan untuk mencegah meluasnya penularan Virus Covid-19 disiasati dengan kebijakan pembatasan penerbangan melalui tekhnis pemberlakuan syarat khusus.
Syarat khusus yang dimaksud yaitu, bagi siapa saja yang akan masuk wilayah NTB diwajibkan membawa surat keterangan pemeriksaan swab negatif dengan masa berlaku selama tujuh hari. Melebihi masa kadaluarsa tersebut tidak akan diperbolehkan untuk memasuki wilayah NTB.
“Yang datang ke NTB dilakukan pembatasan penerbangan, siapa saja yang ingin masuk ke NTB harus membawa surat keterangan pemeriksaan swab negatif, hal ini bentuk kehati-hatian kita,” tegasnya.
Pemeriksaan penumpang di Bandara akan dilakukan dengan sangat ketat, jika tidak membawa surat keterangan swab negatif selama tujuh hari masa kadaluarsanya maka dipastikan tidak diperbolehkan memasuki wilayah NTB. Syarat khusus tersebut juga diberlakukan sama terhadap warga NTB yang akan keluar Daerah.
Bukan hanya menerapkan syarat khsusus di bandara, syarat serupa juga akan diterapkan pada pelabuhan.
“Syarat surat keterangan pemeriksaan swab negatif juga diharuskan kepada penumpang yang masuk NTB melalui Pelabuhan,” tutup Gubernur. (Nuansa/red)