Ganti Rugi Lahan Dalam Proses, Pembangunan SPAM Ai Ngelar Segera Terlaksana

oleh -72 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (19/06/2020)

Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SPAM Ai Ngelar Kabupaten Sumbawa 2020 sedang dalam proses dilakukan oleh Pemda Sumbawa melalui bagian pertanahan yang pada tahap awal telah melakukan survey dengan turun langsung ke lokasi pada tanggal 27, 30 Mei dan 8 Juni 2020.

Tindak lanjut dari hal tersebut kemudian diadakan rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DR. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd,. yang dihadiri oleh para pemilik tanah yang terkena dampak berdasarkan data awal dilapangan, serta Kades Kerekeh, Camat Unter Iwes, Kades Mokong, Camat Moyo Hulu, Bappeda, Dinas PRKP, Bagian Pembangunan, Bagian Pertanahan, BWS NT-1, Kantor BPN Sumbawa, KPH Batulanteh, Tim Supervisi dari Kejaksaan dan Kepolisian.

iklan

Kepala Bagian Pertanahan yang dikonfirmasi melalu Kasubbag Surbini, SE,. di ruang kerjanya, Jum’at (19/06/2020) mengatakan bahwa, pengadaan tanah untuk pembangunan SPAM Ai Ngelar yang berada di wilayah Desa Kerekeh kecamatan Untir Iwis sedang dalam proses dan telah dilakukan survey serta identifikasi awal data pemilik tanah, inventarisasi dan pengukuran tanah milik masyarakat yang terkena dampak telah dilakukan pada tanggal 27, 30 Mei dan 8 Juni 2020.

“Pengadaan tanah SPAM Ai Ngelar ini merupakan Pengadaan tanah Skala Kecil (pengadaan tanahnya di bawah 5 Ha) sehingga menggunakan Perpres Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan Keempat atas Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yg diatur dalam Pasal 121,” terang Surbini.

Lanjut Surbini, diadakannya pertemuan karena memang masih ada terdapat beberapa masalah yang harus diselesaikan lagi dilapangan salah satunya karena terjadi saling klem terhadap satu bidang tanah yang ternyata memiliki dua pemilik sehingga hari Senin, 15 Juni 2020 di Jadwalkan kembali turun ke lapangan untuk memastikan batas-batas tanah antara kedua pihak.

“Alhamdulilah, setelah tim pertanahan turun ke lokasi, ada titik terang dan kedua belah pihak bisa saling menerima setelah dicari tau pokok permasalahan awal,” jelas Surbini.

Sementara untuk panjang seluruh jalur pipa lebih kurang 8 KM, yg terdiri dari Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) lebih kurang 5 KM, dan tanah masyarakat lebih kurang 3 KM lebar 3 Meter dengan total luas tanah hasil pengukuran lebih kurang 85 Are dengan jumlah pemilik lahan sebanyak 30 orang dan 39 Bidang Tanah.

“Sekarang ini Appraisal tanah sedang bekerja untuk menilai besarnya ganti kerugian. Namun karena masih banyak pemilik tanah yang belum menyerahkan Alas Hak / Bukti Kepemilikan tanah maka diharapkan agar semua masyarakat yang terkena dampak pembangunan dapat segera menyerahkan Alas Haknya paling lambat hari selasa tanggal 16 Juni 2020 agar penilai appraisal ganti rugi dapat segera diketahui besarannya,”

Adapun wilayah tanah yang akan dibebaskan masuk dalam 2 (Dua) Kecamatan dan 2 Desa yaitu Desa Mokong Kecamatan Moyo Hulu dan Desa Kerekeh Kecamatan Untir Iwes, tutup Surbini. (Nuansa/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.