Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (27/06/2020)
Mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah masih dalam masa pandemi covid-19. KPU Kabupaten Sumbawa menerapkan panduan bekerja seluruh tenaga adock sesuai protokol kesehatan dan memastikan setiap penyelenggara dalam keadaan sehat serta terbebas dari terpapar virus corona.
Untuk memastikan seluruh tenaga Adock yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam keadaan sehat dan terbebas dari terpapar virus corona sebelum mulai melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini. KPU Kabupaten Sumbawa mewajibkan seluruh anggota PPS di 24 Kecamatan untuk melaksanakan Rapid Test serempak di Puskesmas yang ada diwilayah masing-masing dengan menggandeng Dinas Kesehatan (Dikes) Sumbawa.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Wildan, M.Pd,. yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu (27/06/2020) mengatakan bahwa, tahapan Pilkada tahun 2020 ini masih dalam keadaan pandemi covid-19 dan KPU Kabupaten/Kota juga mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI terkait dengan lanjutan tahapan yang sempat terhenti maka seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib di Rapid Test sebelum melaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh anggota PPS dalam keadaan sehat dan tidak terpapar virus corona.
“Sebelum seluruh anggota PPS terjun langsung ke lapangan untuk melaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, kita (KPU) diminta untuk memastikan terlebih dahulu kesehatan tenaga adock dalam keadaan sehat dan terbebas dari terpapar virus corona dengan cara mewajibkan Rapid Test di puskesmas wilayah masing-masing setelah bekerjasama dan berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan (Dikes) Sumbawa,” jelas Wildan.
Lanjut Wildan, Rapid Test ini juga bertujuan agar masyarakat nantinya tidak merasa was-was ketika dikunjungi oleh anggota PPS, karena dalam verifikasi faktual ini anggota PPS bertemu langsung dengan pemilik KTP yang menjadi syarat dukungan bakal calon perseorangan ini.
“Dalam verifikasi faktual ini, anggota PPS langsung terjun ke lapangan bertemu dengan pemilik KTP dari rumah satu ke rumah yang lain atau secara dor to dor,” terang Wildan.
Ditempat terpisah, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Kaniti menambahkan, kegiatan Rapid Test seluruh anggota PPS ini, dilakukan secara serentak di puskesmas wilayah masing-masing dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa yang biayanya ditanggung oleh KPU Sumbawa.
“Semua PPS dan ada tambahan tenaga verifikator yang terdiri dari sekretariat di semua kecamatan diambil sampel darahnya untuk di Rapid Test dan wilayahnya telah disesuaikan tempatnya seperti Kecamatan Sumbawa Rapid Testnya dilakukan di Puskesmas Unit I dan Puskesmas Unit II, namun ada beberapa Desa yang terkendala oleh geografis seperti di Kecamatan Labuhan Badas ada 4 Desa yang masih ditunda Rapid Testnya yaitu Desa Labuhan Bajo, Desa pulau Medang, Desa Labuan Haji dan Desa Sebotok dan untuk hasilnya kami masih menunggu dari Dinas Kesehatan,” jelas Kaniti.
Sedangkan untuk anggota yang di Rapid Test ini, apabila hasilnya ada yang reaktif maka disarankan agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan untuk penggantinya sementara akan dilibatkan tim dari kesekretariatan untuk membantu.
“Selain untuk memastikan seluruh anggota PPS dalam keadaan sehat dan tidak terpapar virus corona sebelum melaksanakan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, KPU juga mewajibkan anggota PPS untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai protokol kesehatan saat melakukan verifikasi. Hal ini juga untuk menjaga semuanya agar tetap terjaga dari penyebaran covid-19. Semoga semua teman-teman PPS yang di Rapid Test hasilnya non reaktif agar semuanya langsung dapat bekerja melakukan verifikasi faktual tanggal 28 Juni esok,” tutup Kaniti. (Nuansa/01)