RSUD Sumbawa Mulai Layani Rapit Test Gratis Untuk Mahasiswa, Pelajar Maupun Santri

oleh -81 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (08/06/2020)

Setelah sempat menjadi perbincangan mengenai mahalnya biaya Rapit Test, akhirnya Pemkab Sumbawa mulai Senin (08/06/2020) telah mulai melaksanakan pemeriksaan dengan metode rapid diagnostic test (RDT) secara gratis bagi pelajar/santri dan mahasiswa yang hendak kembali menuntut ilmu ke luar wilayah Kabupaten Sumbawa.

Di hari pertama, sebanyak 800 santri, pelajar dan mahasiswa yang diperiksa dilakukan di RSUD Sumbawa. “RSUD dalam hal ini telah siap untuk pelaksanaan rapid test gratis. Bahkan sudah banyak yang memasukkan permohon dihari pertama ini,” ujar dr Dede (Sapaan akrab Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa ini) saat dikonfirmasi wartawan.

iklan

Untuk tahap pertama ini tercatat sebanyak 800 orang yang akan mengikuti rapid test gratis tersebut. Jika kurang maka pihaknya akan mengajukannya lagi untuk penambahan. “Ini tetap akan berlanjut sesuai kebutuhan yang diperlukan,” terangnya.

Lanjut dr Dede, selain bagi Mahasiswa, pelajar maupun santri, rapid tes gratis ini juga diberlakukan bagi keluarga pasien yang akan dirujuk ke luar wilayah Sumbawa dengan maksimal 2 orang, pelaku perjalanan dinas dan tahanan.

”Jika ada tahanan dari Polres dipindahkan ke Lapas maka mereka harus di rapid test terlebih dahulu untuk menjaga kemungkinan dan koutanya maksimal 10 orang per hari,” jelas dr Dede.

Sedangkan untuk masyarakat umum jika ingin melakukan rapid test masih dikenakan biaya Rp 400 ribu. Nilai ini sudah dikurangi dari besaran biaya sebelumnya setelah RSUD Sumbawa melakukan pertemuan dengan DPRD Sumbawa beberapa waktu lalu.

Sementara berdasarkan surat edaran, rapid test gratis dilakukan di RSUD Sumbawa untuk perjalanan dalam wilayah NTB. Sedangkan untuk perjalanan ke luar wilayah NTB dilakukan test PCR (swab) di Sumbawa Techno Park (STP). Adapun pelajar/santri dan mahasiswa mengajukan permohon untuk dilakukan rapid test/PCR (swab) kepada Bupati Sumbawa Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa. Dengan melampirkan persyaratan berupa surat pernyataan dan foto copy identitas diri seperti KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, KK atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Kemudian informasi jadwal pelaksanaan rapid test/PCR (swab) disampaikan kepada pemohon oleh Dinas Sosial setelah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Sumbawa atau Direktur STP. “Biaya test/PCR (swab) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” tutup dr Dede. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.