Sekjen KPU : Hasil Rapid Test Serentak Anggota PPS Non Reaktif

oleh -39 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (29/06/2020)

Seluruh anggota PPS di 24 Kecamatan telah di Rapid Test serentak pada hari Sabtu 27 Juni 2020 lalu. Rapid test yang diadakan ini bertujuan untuk memastikan para penyelenggara tidak ada yang terpapar virus corona sebelum memulai melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang dimulai 28 Juni hingga 11 Juli 2020.

Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa Lahmuddin, SE,. yang dikonfirmasi media ini, Senin (29/06/2020) mengatakan bahwa, Rapid Test serentak terhadap anggota PPS yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu 27 Juni 2020 lalu telah berjalan lancar tanpa kendala dan hasilnya seluruh anggota yang di Rapid test tersebut Non Reaktif.

iklan

“Alhamdulillah, semua anggota PPS yang telah di Rapid kemarin dalam keadaan sehat dan hasilnya non reaktif. Dengan keluarnya hasil yang baik ini, maka akan membuat teman-teman dapat bekerja dengan tenang dan masyarakatpun tidak akan merasa was-was ketika didatangi oleh tim verifikasi untuk dimintai keterangan terkait dukungan terhadap bakal calon perseorangan,” terang Lahmuddin.

Lanjut Lahmuddin, diadakannya Rapid Test serentak oleh KPU yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dikes) setempat terhadap panitia adock ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI yang meminta KPU Kabupaten/Kota untuk mewajibkan seluruh penyelenggara di Rapid Test guna memastikan anggota tidak ada yang terpapar covid-19 sebelum melaksanakan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan.

“Semuanya telah berjalan dengan baik dan lancar. Saat ini anggota PPS telah mulai bekerja melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung pemilik KTP untuk dimintai keterangannya terkait dukungan terhadap bakal calon perseorangan dengan tetap mengacu pada protocol kesehatan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD),” jelas Sekjen KPU yang tegas dan serba bisa ini.

Kemudian dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi di tingkat Kecamatan selama enam hari mulai tanggal 13 sampai 19 Juli 2020, dan dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kabupaten selama dua hari dari tanggal 20-21 Juli 2020.

“Hasil rekapitulasi ini akan diketahui, apakah bakal calon perseorangan ini lolos tidaknya untuk mendaftar menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang akan ikut berkontestasi pada pilkada 9 Desember mendatang,” tutup Lahmuddin. (Nuansa/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.