Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (02/07/2020)
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan Musyawarah Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah SPAM Ai Ngelar bersama masyarakat pemilik lahan yang terdampak.
Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya, yang dimana dalam pertemuan ini untuk menyepakati bentuk ganti kerugian yang telah disepakti dalam bentuk uang dan menyampaikan hasil perhitungan penilaian tanah atau besarnya ganti kerugian masyarakat yang telah dihitung oleh KJPP.
Kepala Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, Khaeruddin Khay, yang dikonfirmasi melalu Kasubbag Surbini, SE,. di ruang kerjanya, Kamis (02/07/2020) mengatakan bahwa, Pengadaan ganti rugi tanah untuk pembangunan SPAM Ai Ngelar telah disepakati antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dengan masyarakat pemilik lahan yang terdampak sesuai dengan appraisal yang dimana pembahasannya telah dilakukan pada hari selasa 30 Juni lalu di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.
“Terkait dengan jumlah Besarnya Ganti Kerugian, saat diskusi kemarin sangat alot sekali tetapi semuanya dapat dijelaskan dengan baik oleh pihak Appraisal KJPP, sehingga semua masyarakat atau pihak yang berhak terkena dampak pengadaan tanah untuk pembangunan SPAM Ai Ngelar dapat memahami dan menyetujui harganya,” jelas Surbini.
Adapun jumlah bidang tanah yang dinilai adalah 39 Bidang dengan luas tanah 85 Are yang rata-rata besarnya ganti kerugian masing-masing bidang tanah berdasarkan perhitungan Appraisal KJPP adalah lebih kurang Rp 15.000, Rp 16.000 dan Rp 19.000 per meter, atau RP 1.500.000, RP 1.600.000 dan RP 1.900.000 per Are atau Rp 150.000.000, Rp 160.000.000 dan Rp 190.000.000 per Hektar.
“Semuanya tergantung jenis tanah apakah tanah tersebut tanah tegalan, tanah sawah atau tanah kebun dan juga bukti kepemilikan apakah sporadik atau sertifikat dan harga tersebut adalah harga diluar harga pohon atau tanaman yang ada diatas tanah serta kerugian non fisik yang diterima oleh masyarakat. Pada prinsifnya harga tanah yang diterima oleh masyarakat adalah harga tanah diatas harga pasar yang telah terjadi dilokasi,” terang Surbini.
Dalam pertemuan kemarin lanjut Surbini, setelah disetujui jumlah harga ganti rugi sesuai dengan appraisal dengan total keseluruhan Rp 230 juta, masyarakat yang telah melengkapi persyaratan langsung melakukan penandatanganan dokumen pembayaran ganti kerugian dan pembayaran akan dilakukan melalui rekening bank masing-masing pihak yang berhak.
“Alhamdulillah dengan telah disetujui besarnya ganti kerugian sesuai dengan appraisal serta penandatangan dokumen pembayaran bagi yang telah melengkapi berkas maka harapannya minggu depan seluruh dokumen masyarakat yang terdampak sebanyak 30 orang bisa rampung dan awal minggu ke-2 bulan Juli pembayarannya telah tuntas masuk ke rekening agar pelaksanaan pekerjaan Pembangunan fisik SPAM Ai Ngelar dapat dilaksanakan,” tutup Surbini. (Nuansa/Ril)