Gerak Cepat, KPU Sumbawa Bentuk dan Swab Massal 1.010 PPDP

oleh -391 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (09/07/2020)

Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 487 dan Surat Penugasan Nomor 540 bahwa calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebelum bekerja melakukan pencoklitan harus di Rapid Test terlebih dahulu maka KPU Kabupaten Kota dalam hal ini KPU Kabupaten Sumbawa mulai melakukan perekrutan petugas PPDP melalui PPS yang selanjutnya untuk memastikan seluruh petugas dalam keadaan sehat dan terbebas dari virus corona Covid-19, KPU melakukan test swab serentak terhadap petugas PPDP sebagai pengganti Rapid Test.

Sebanyak 1.010 orang PPDP se-Kabupaten Sumbawa dilakukan test swab Massal secara serentak selama 4 hari mulai 9 sampai 12 Juli 2020, yang dipusatkan di 7 lokasi berbeda diantaranya di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa, Kantor Camat Lenangguar, Kantor Camat Empang, Plampang, Lopok, Utan dan Kantor Camat Alas.

iklan

Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Devisi SDM dan Parmas, Muhammad Ali, S.IP,. yang dikonfirmasi disela-sela kegiatan test swab massal di kantor KPU Sumbawa, Rabu (09/07/2020) mengatakan bahwa, untuk mensukseskan Pilkada serentak 9 Desember mendatang, KPU Kabupaten Sumbawa gerak cepat melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan selanjutnya semua petugas yang telah terpilih ini langsung dilakukan test swab sebagai pengganti Rapid Test yang diwajibkan oleh KPU RI dengan jumlah petugas yang di test swab sebanyak 1.010 orang.

“Swab yang dilakukan ini adalah sebagai penggati Rapid Test yang diwajibkan oleh KPU RI, serta sebagai langkah KPU Sumbawa untuk memastikan seluruh petugas PPDP dalam keadaan sehat dan terbebas dari covid-19 sebelum melaksanakan tugas pencoklitan dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020,”

Lanjut Ali (Sapaan akrabnya) test swab yang dilakukan oleh KPU Sumbawa ini mendapat dukungan penuh dari KPU RI dan KPU Provinsi setelah KPU Kabupaten Sumbawa berkordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang kemudian Pemda mengusulkan agar PPDP dilakukan test swab mengingat Kabupaten Sumbawa memiliki Laboratorium dan alat swab tersendiri.

“Kegiatan Swab ini mendapat dukungan penuh dari KPU RI dan juga KPU Provinsi, yang walaupun KPU RI awalnya tidak menganjur untuk dilakukannya swab karena biaya swab yang mahal, per orang mencapai Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus) namun karena Pemerintah Daerah bersedia membantu, disamping Sumbawa juga memiliki peralatan swab maka swab ini kita lakukan,” terang Ali.

Lebih jauh Ali menjelaskan bahwa, Swab yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa ini adalah satu-satunya di NTB bahkan di Indonesia yang melakukan swab terhadap petugas PPDP yang terbagi di tujuh wilayah secara serentak selama 4 hari kedepan dan untuk Kecamatan Sumbawa serta Moyo utara hari pertama ini sebanyak 143 Orang dengan dua gelombang.

“Semoga seluruh petugas yang di test swab ini semuanya sehat dan harapannya, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa agar dapat Kooperatif ketika dikunjungi oleh petugas PPDP serta bekerjasama dengan memperlihatkan KTP atau data kependudukan lainnya agar data yang diperoleh benar-benar valid sebagai syarat untuk menjadi pemilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19,” jelas Ali.

Kemudian, berdasarkan data pemilih pemilu terakhir ada sebanyak 367 TPS dan sekarang bertambah sesuai potensi penduduk dengan diturunkannya DP4 hasil singkronisasi data penduduk dengan DPT pemilu terakhir oleh KPU RI dan Kemendagri khususnya sehingga KPU Kabupaten kota melakukan pemetaan di lapangan melalui PPS sehinga total TPS menjadi 1.010 yang sebelumnya jumlah pemilih per TPS berjumlah 800 orang dan saat ini karena kondisi covid-19 serta untuk menghindari penularan virus dalam Pilkada ini maka KPU RI mengambil keputusan berdasarkan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Pusat, termasuk DPR RI dan Kemendagri maka disepakatilah jumlah pemilih per TPS menjadi 500 orang sehingga jumlah PPDP, TPS, KPPS dan juga anggaran menjadi bertambah. Namun angka 1.010 ini meskipun telah diplenokan oleh KPU dengan jumlah itu bukan berarti tidak dapat berubah, bisa saja berkurang atau bahkan bertambah jumlah TPS nya sesuai dengan hasil coklit PPDP nantinya.

Selanjutnya untuk PPDP sendiri, KPU meminta PPS agar menerima PPDP yang usia minimal 20 sampai maksimal 50 Tahun yang dimana usia tersebut dianggap masih produktif dan imun tubuhnya masih kuat karena tugasnya cukup berat serta padat sebab pekerjaannya melakukan sensus dor to dor menemui calon-calon pemilih.

“Kami (KPU) khawatir mereka sakit jika mempekerjakan orang yang usianya di atas 50 Tahun, karena kita tau tugasnya cukup berat sebab mereka mesti menemui calon-calon pemilih satu persatu dari rumah satu ke rumah lainnya dan KPU juga ingin menjamin dan memastikan PPDP dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik dan tepat waktu tanpa ada kendala,” tutup Ali. (Nuansa/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.