Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (20/07/2020)
Sudah tertimpa Tangga mungkin itulah kalimat yang pas buat Kepala Desa Penyaring Abdul Wahab yang baru dilantik 15 April lalu. Dimana saat ini Kades Penyaring Abdul Wahab mengangkangi aturan tentang pemecatan enam perangkat desa di Desa Penyaring. Dalam pemecatan tersebut Kades Penyaring tidak menggunakan aturan yang ada bahkan melawan pemrintah diatasnya.
Ketua Badan Perwakikan Desa (BPD), Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Sahabuddin dirinya mendukung agar Kades Penyaring Abdul Wahab untuk dicopot dari Jabatannya.
“Sudah beberapa kali kami melakukan mediasi baik tingkat desa, camat, dprd dan BPMPD kades tetap melawan. Bahkan dirinya siap di pecat dari jabatan Kades. Ini artinya tidak ada lagi ruang dan kami minta Bupati Sumbawa untuk mencopot Kades Penyaring,”ungkapnya kepada wartawan (20/07/2020).
Menurut Sahu sapaan akrab ketua BPD Penyaring bahwa apa yang telah dilanggar oleh Kades Penyaring tersebut adalah hal yang luar luar biasa.
“Misalnya permendagri 67 tahun 2017 dan perda nomor 3 tahun 2015 dan telah diubah menjadi perda nomor 11 tahun 2017 tentang perangkat desa. Ini kesemuanya dilanggat dan tidak dijalankan oleh Kades Penyaring,”timpalnya.
Lanjut Sahu, oleh karena itu kami minta Bupati Sumbawa HM. Husni Djibril untuk segera mencopot Kades Penyaring dari jabatannya. Karena telah melanggar aturan yang menjadi landasan kita di pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa.
“Dalam melakukan pemecatan Kades Penyaring tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Apa lagi semua himbauan dan surat edaran dari sekda serta surat teguran dari BPMPD Sumbawa tidak diindahkan. Dan justru ini dilawan oleh Kades ini ada apa,”tanya Sahabuddin.
Ia berharap kepada Bupati agar apa yang dilakukan oleh Kades Penyaring untuk segera memberikan sanksi berupa pencopotan.
“Kami sangat mendukung. Agar Kades Penyaring segera di copot. Karena apa yang dilakukan kades Penyaring ini adalah sebuah pelanggaran yang tentunya tidak akan diikuti oleh Kades- kades lainnya di Kabupaten Sumbawa,”tutupnya.
Diketahui, kasus pemecatan enam perangkat di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara menjadi topic pembicaraan di Masyarakat. Karena, apa yang dilakukan kades Penyaring tersebut adalah sebuah kesalahan dalam kehidupan berdemokrasi. Karena perda yang menjadi acuan di Kabupaten Sumbawa justru di tabrak. Sehingga saat ini kondisi masyarakat di Desa Penyaring menjadi terbelah karena keputusan Kepala Desa yang keliru dan salah. (Nuansa/red)