Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (06/08/2020)
Bawaslu Kabupaten Sumbawa kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pilkada 2020 Bagi Anggota Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Sumbawa Tahun 2020, Kamis, (6/8/2020) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan sekaligus Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi NTB, DR. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt.,MP, didampingi Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Agusti, S.Pd.I, dan Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Lukman Hakim, SP., M.S.i.
Koordiv Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Agusti S.PdI dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rakor Sengketa Acara Cepat ini sangat diperlukan oleh Panwaslu Kecamatan, mengingat nantinya akan timbulnya beberapa kasus yang akan disengketakan secara cepat di tingkat kecamatan. untuk itu, ia berharap agar peserta dapat mengikuti dengan hikmat kegiatan ini, tukasnya.
Di tempat yang sama, DR. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt.,MP selaku Pimpinan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat memaparkan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Antar peserta, Penyelesaian Sengketa Cepat pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan acara cepat.
“Sengketa Pemilihan terjadi karena hak peserta Pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya. Penyelesaian Sengketa Cepat pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan acara cepat. Penyelesaian sengketa tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” Jelas Hj. Yuyun Nurul Azmi.
Yang paling menarik dari rakor kali ini adalah Panwaslu Kecamatan melakukan simulasi teknik penyelsaian sengketa acara cepat, dicontohkan sengketa antar peserta pemilihan pada saat pemasangan Baliho. DR Yuyun menekankan Penyelesaian sengketa Pemilihan antar peserta Pemilihan dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, tutupnya. (Nuansa/red)