Cacat Hukum, AMPK Tuntut Kabid Bina Marga PU Sumbawa di Copot

oleh -37 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.net- Proses Tender Paket Peningkatan Jembatan Senawang II (Tempoak Renok) di Kecamatan Orong Telu dengan nilai HPS Rp 8,66 milyar ternyata berbuntut panjang, hal tersebut terbukti dengan adanya aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) ke kantor inspektorat dan kantor bupati sumbawa, Jum’at (07/08/2020). Kedatangan mereka meminta bupati sumbawa untuk mencopot Kabid Bina Marga PU Sumbawa atau (PPK) proyek jembatan tempoak renok dari jabatannya karna diduga telah terjadi konspirasi.

Dalam orasinya AMPK memaparkan beberapa prihal pengaduan dugaan mereka seperti, indikasi penyimpangan prosedur KKN dan/atau pelanggaran persaingan yang tidak sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kabupaten sumbawa, bahwa berdasarkan BAHP yang dipublikasikan pada http://lpse.kab.sumbawa.go.id, dimana ditemukan indikasi penyimpangan prosedur KKN dan/atau pelanggaran persaingan yang tidak sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada pelelangan paket pekerjaan dibawah ini.

Peningkatan jembatan senawang II (tempoak renok) Orong telu dengan nilai HPS. 6.866.513.423,55 atau (Harga penawaran dan penyebab gugur penawaran dapat diliat http://lpse.sumbawakab.go.id/eproc4/lelang/1780222/pengumumanlelang). Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat komitmen dimana ada terjadi penyimpangan terhadap keputusan pengumuman pemenang yang dimana pihak pokja pemilihan 11 pekerjaan konstruksi UKPBJ kabupaten sumbawa.

iklan

Memenangkan PT panorama bukit bima sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) menerbitkan SPPBJ atas nama perusahaan yang lain (PT.Citra Djadi Nusantara) yang dimana pada proses ini telah terjadi penyimpangan dan pencurian waktu yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Dengan jejak waktu antara masa sanggah yang dikeluarkan pejabat pembuat komitmen (PPK) sangat menyimpang dimana kami diundang tanggal 22 juli 2020 via email perusahaan , akan tetapi penjabat pembuat komitmen (PPK) mengirimkan undangan tersebut ke email perusahaan tertanggal 23 juli 2020 dimana pada tanggal 22 juli 2020 tersebut masih dalam masa sanggah sesuai dengan jadwal LPSE, berkenan dengan hal tersebut diatas perusahaan kami yang beralamat di jakarta tidak bisa menghadiri rapat tersebut dikarenakan surat tersebut sangat mendesak dengan keadaan di jakarta yang masih dalam masa transisi PSBB dikarenakan wabah virus corona-19.

Karena ketidak hadiran atau tidak memenuhi undangan tersebut perusahaan kami digugurkan/dibatalkan jadi pemenang walaupun kami meminta perpanjangan waktu untuk mendatangkan Direktur perusahaan, padahal waktu SPPBJ masih berlaku 4/5 hari kerja. Menurut kami putusan penjabat pembuat komitmen (PPK) ini sangat menyimpang karena waktu penetapan SPPBJ masih berjalan 4/5 hari kerja. Karena masih berlakunya waktu penetapan SPPBJ direktur PT. Panorama bukit bima hadir kesumbawa untuk melakukan klarifikasi ulang terhadap dokumen perusahaan kami, tetapi kehadiran kami ditolak dengan alasan bahwa perusahaan kami telah digugurkan atau dibatalkan jadi pemenang pada paket pekerjaan tersebut.

Sementara PT Citra Djadi Nusantara yang ditunjuk sebagai pemenang berkontrak tidak menghadirkan direktris perusahaan langsung melainkan melalui perwakilan dengan akta notaris yang meragukan atau sepihak tanpa menghadirkan direktris perusahaan pada saat pembuatan akta, selain itu PT. Citra Djadi Nusantara memberikan kuasa kepada orang lain yang tidak tercantum dalam Akta pendirian atau perubahan perusahaan, dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa PT.Citra Djadi Nusantara memperjual belikan paket pekerjaan peningkatan jembatan senawang II (Tempoak Renok) Kec. Orong Telu karena belum diketahui secara jelas pemenangnya atau akta dibuat pada saat pelelangan berlangsung.

PKK melakukan interfensi terhadap pokja pemilihan 11 pekerjaan konstruksi UKPBJ kabupaten sumbawa untuk memenangkan PT.Citra Djadi Nusantara (kami bisa membuktikan dengan rekaman suara).

PKK terindikasi melakukan keberpihakan terhadap salah satu rekanan dimana PKK melakukan interfensi terhadap pokja.

PKK melampau kewenangan selaku penjabat pembuat komitmen yang dimana PKK telah mengambil keputusan secara sepihak tanpa mengkoordinasikan dengan KPA dan penjabat yang lebih tinggi darinya. Dalam hal personil yang digunakan oleh PT Citra Djadi Nusantara tidak memenuhi syarat lima tahun, dimana pengalaman personil yang diminta dalam dokumen penawaran selama lima (5) tahun. Ditambah lagi personil tersebut statusnya pecatan PNS kabupaten sumbawa, No.SK pemecatan 045.2/152/11/2017 atas nama Adiyono M. ST dengan No Nip. 198406032009011001. Artinya SKA yang beliau miliki diterbitkan setelah yang bersangkutan dipecat dari PNS. Dalam hal ini penjabat pembuat komitmen telah menyalahi dokumen yang dia buat sendiri.

Adapun tuntutan kami sebagai berikut.

Kami minta kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) agar menarik SPPBJ yang telah dikeluarkan oleh penjabat pembuat komitmen (PKK) kepada PT. Citra Djadi Nusantara karena dinilai cacat secara administrasi dan cacat secara hukum. Karena personil inti pelaksanaan jembatan yang diminta tidak sesuai dengan dokumen lelang. Maka kami dari PT. PANORAMA BUKIT BIMA meminta kepada pihak aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) agar membatalkan SPPBJ yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen (PKK) karena cacat secara administrasi dan cacat hukum. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.