Haji Jarot : Pilkada Sumbawa Belum Final, Masih Ada MK

oleh -30 Dilihat
oleh

Sumbawa, Nuansantb.id- Setelah melalui proses yang lumayan panjang dan alot, akhirnya Bawaslu Provinsi NTB membacakan amar putusan hasil persidangan sengketa pilkada Sumbawa yang diajukan oleh Paslon nomor urur 5 H Syarafuddin Jarot, MP-Mokhlis, M.Si,. dengan hasil putusan menyatakan bahwa paslon nomor urut 4 Drs H Mahmud Abdullah-Dewi Noviany, S.Pd,. M.Pd,. (Mo-Novi) tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), Senin (11-01-2021)

Calon Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP,. yang dikonfirmasi terkait hasil keputusan Bawaslu Provinsi NTB. dalam keterangannya yang disampaikan kepada media, Senin (11-01-2021) malam menegaskan bahwa putusan Bawaslu bukan keputusan final untuk Pilkada Sumbawa. Karena, masih ada tahapan lanjutan yaitu di Bawaslu RI dan menunggu hasil sidang MK.

“Tahapan berikutnya sesuai saluran hukum yang disediakan oleh negara adalah proses sengketa di MK,” jelas H Jarot.

iklan

Menurutnya, sesuai jadwal yang telah ditentukan, bahwa pihaknya telah mendaftar di MK dan dokumen gugatan yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan untuk diproses dan disidangkan lebih lanjut.

“Kita telah melewati salah satu tahapan atau proses di Bawaslu, laporan gugatan, saksi dan bukti-bukti sudah dihadirkan di persidangan dan masyarakat bisa menilainya,” terang H Jarot.

Lanjut H Jarot, pihaknya telah memperlihatkan dan membuktikan bagaimana proses berdemokrasi melalui Pilkada, sehingga semua berjalan baik.

“Kita sudah buktikan sesuai aturan hukum yang ada, kita sudah sajikan bukti dan fakta lapangan terkait kejanggalan dan ketimpangan yang sangat signifikan, dan fantasitik,” ucapnya.

Menurut Haji Jarot, dalam sengketa pilkada Sumbawa ini, begitu banyak tanggapan, reaksi, dukungan masyarakat, tokoh politik bahwa proses Pilkada Sumbawa pada periode ini menjadi sorotan berbagai pihak.

Oleh karena itu, semua yang terjadi pada Pilkada Sumbawa harus menjadi referensi ke depan, siapapun pemenang agar menjadi pembelajaran dalam proses berpolitik dan demokrasi.

Sebagaimana dalam proses persidangan di Bawaslu Provinsi NTB, sesuai keputusan yang sudah diputuskan, bahwa ada banyak temuan atau fakta yang ada.

Namun, dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran, meskipun saksi yang diajukan Jarot-Mokhlis berasal dari penyalur atau pelaku yang langsung terlibat dari Paslon nomor 4 itu sendiri.

Berbagai bantuan pemerintah juga banyak dijalankan menjelang pilkada dan hari tenang yang disalurkan melalui tim sukses Paslon nomor 4 juga tidak dianggap ada hubungannya sama sekali dengan pilkada, sehingga tuntutan TSM tidak dipenuhi.

“Namun semua keputusan tetap berada pada sidang Majelis Bawaslu,” jelas Haji Jarot.

Masih menurut H Jarot, dirinya mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dan doa dari semua pihak, tim relawan, simpatisan baik dari Paslon 1, 2 dan 3 yang telah bersama-sama dan berkontribusi dalam mengikuti serta mengawal proses sengketa Pilkada Sumbawa di Bawaslu.

“Mari kita hormati semua proses hukum yang ada, jaga kekompakan, persatuan dan kondusifitas di daerah,” harap H Jarot.

Ia juga memohon doa dan dukungan kepada semua pihak agar proses persidangan tahap berikutnya di MK berjalan lancar dan sukses.

“Kita lakukan yang terbaik untuk Sumbawa yang lebih baik,” tutup Haji Jarot. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.