Miliki 2 Senpi Aktif, Pengedar Narkoba Antar Wilayah Tertangkap di Tarano

oleh -38 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa semakin meresahkan, keberadaan barang haram tersebut bukan hanya marak di perkotaan namun lebih masif di pedesaan bahkan Desa-desa terpencil sekalipun telah dimasuki oleh para pengedar guna melancarkan aksinya untuk mendapatkan rupiah.

Sat Res Narkoba Polres Sumbawa terus bekerja maksimal untuk mengungkap keberadaan para pengedar baik lintas wilayah maupun lintas kabupaten.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Sat Res Narkoba kembali berhasil menangkap terduga pengedar narkotika berinisial SP alias Sapi (46) warga Desa Kwangko, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, pada Selasa (05-01-2021) sekitar pukul 21.00 Wita.

iklan

Tersangka diamankan di warung remang-remang miliknya wilayah Desa Pidang Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Perbatasan antara Dompu dan Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK,. dalam keterangan persnya, Rabu (06-01-2021) mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Pidang kecamatan Tarano perbatasan Sumbawa-Dompu tepatnya di warung remang-remang milik SP sering dijadikan tempat pesta dan transaksi Narkoba.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Kasat Reskrim Narkoba langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan yang kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku,” terang Kapolres ditemani Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas.

Lanjut Kapolres dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 6 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas pinggang pelaku.

Usai penggeledahan badan, petugas memeriksa kamar pelaku dan ditemukan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan yang masih aktif disembunyikan dibawah kasur tempat tidur pelaku.

Dari hasil penggeledahan badan dan warung remang-remang tersebut, petugas mengamankan
barang bukti berupa 6 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,7 gram.

Kemudian 2 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah gunting, 1 buah hp, 1 (satu) buah tas pinggang, uang tunai Rp. 412.000.

Serta 2 pucuk senjata api (Senpi) rakitan terdiri dari 1 pucuk laras pedek dan 1 pucuk Laras panjang, 1 buah Grendel, 6 butir peluru kaliber 5,56 mm, dan 2 butir peluru kaliber 7,62 mm.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa,” jelas Kapolres.

Ditambahkan, dari hasil introgasi awal terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari IW warga Manggalewa, Kabupaten Dompu.

“Pelaku (SP) mengedarkan barang haram tersebut menyasar para nelayan ubur-ubur Kecamatan Tarano dan juga sopir-sopir yang singgah di warungnya,”

Sedangkan untuk Senjata api rakitan, Satres Narkoba berkoordinasi dengan Satreskrim untuk proses lebih lanjut.

Adapun pasal yang menjerat pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 4 Tahun sampai Seumur hidup.

Kemudian untuk kepemilikan Senjata api, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 ancaman 20 Tahun atau Seumur hidup. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.