Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu kembali diamankan Sat Res Narkoba Polres Sumbawa di dua Desa wilayah Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa pada hari Sabtu (09-01-2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkoba di dua rumah dan dua Desa wilayah Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Masdidin, SH,. yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos,. Minggu (10-01-2021) membenarkan prihal penangkapan empat orang terduga pelaku pelayahgunaan narkotika jenis Shabu di dua Desa berbeda wilayah Kecamatan Alas.
Menurut AKP Sumardi, Anggota Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.00 wita, bahwa akan ada transaksi narkotika di salah satu rumah yang beralamatkan di Desa Juran Alas Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satres Narkoba melapor kepada Kasat Resnarkoba Sumbawa IPTU Masdidin, SH., Kasat Resnarkoba pun lantas bergerak bersama KBO Resnarkoba dan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dengan hasil info A1, tim yang dipimpin IPTU Masdidin, SH., langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku A alias M (45).
Penangkapan tersebut disertai dengan penggeledahan badan dan kamar rumah. Petugas pun menemukan 1 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur milik terduga dan barang bukti lainnya, jelas Kasubbag.
Lanjut Kasubbag, Setelah dari rumah A alias M, Kasat Resnarkoba kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah sdr I (35) Desa Baru Kecamatan Alas juga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Tim yang dipimpin Kasat IPTU Masdidin langsung bergerak menuju rumah sdr I (35) untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan.
“Di rumah saudara I (35) petugas mendapati I bersama dua orang rekannya dan menemukan 6 poket narkotika jenis sabu. Narkotika tersebut ditemukan di bawah tempat duduk sebanyak 2 poket dan 4 poket ditemukan diatas lemari serta barang bukti lainnya,” terang Kasubbag.
Dari hasil penangkapan keempat terduga pelaku, tim menyita barang bukti seluruhnya berjumlah 7 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,30 gram.
Kemudian 2 buah bong, 2 buah pipa kaca, 2 buah pipet berbentuk skop, 2 buah timbangan digital, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah gunting, 1 buah HP, 1 buah dompet kecil berwarna hitam, dan uang tunai Rp. 445.000,-
Adapun keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial A als M (45) warga Desa Juran Alas, I (35) warga Desa Baru J als I (31) warga Desa Baru Kecamatan Alas dan A als C (56) warga Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa.
Saat ini keempat terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dimintai keterangan untuk proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, tutup Kasubbag. (Nuansa)