Kasat Pol PP : Teguran Ketiga Masih Bandel, Tempat Usahanya Bisa Disegel

oleh -39 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id-  Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa tentang pembatasan jam malam bagi pelaku usaha. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa mulai menggelar Operasi Gabungan dan melayangkan surat teguran kepada para pelaku usaha yang melanggar batasan jam malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si., yang dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin (01-02-2021) mengatakan bahwa, terkait masih tingginya kasus covid-19 di Kabupaten Sumbawa, Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran pemberlakuan jam malam untuk membatasi seluruh aktifitas masyarakat terutama para pelaku usaha.

Dalam SE tersebut diatur pembatasan jam operasional tempat usaha seperti tempat hiburan, Cafe, Toko, Pusat perbelanjaan, Mall dan kelompok usaha lainnya, hingga pukul 21.00 wita.

iklan

“Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan Kegiatan atau jam malam untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” jelas Kasat.

Menindaklanjuti SE tersebut, Sat Pol PP mulai kemarin malam telah melakukan Operasi Gabungan (Opgab) guna memastikan semua kelompok pelaku usaha, Room karoke, rumah makan dan sebagainya ditutup pada jam 9 malam atau Pukul 21.00 Wita.

“Kemarin saat Opgap ada beberapa yang masih buka diatas jam 9 malam padahal SE Bupati telah mereka terima dan hari ini saya sudah menandatangani surat teguran pertama yang akan langsung dilayangkan kepada pengusaha bersangkutan dibeberapa tempat hiburan malam yang buka diatas pukul 21.00 wita tersebut,” kata Kasat.

Kasat juga menegaskan, jika masih ada pelaku usaha yang tidak disiplin dan membandel, maka akan dilakukan penindakan. Mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin usaha dan penyegelan tempat usaha.

“Kalau tidak disiplin, tidak mau taat dengan aturan Pemerintah terpaksa proses lain kita lakukan. Keluar teguran kedua, ketiga, kita akan coba upaya lain apakah dicabut izinnya atau disegel bersama TNI Polri,” tegasnya.

Untuk itu, Kasat Pol PP berharap kepada para pelaku usaha agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah dan dapat bekerjasama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa ini, tutupnya. (Nuansa/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.