Opini : Oleh, M. Mada Gandhi
Simulasi PPS Sebuah Upaya Baru
Tulisan ini adalah sambungan dari tulisan saya sebelumnya dengan judul yang sama tentang PPS.
Hingga saat ini, kondisi terakhir PPS adalah satu di antara 8 calon provinsi baru masih terhalang moratorium (penghentian sementara) sejak 10 tahun silam sehingga tak kunjung disahkan.
Adakah upaya lain selain menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk membuka moratorium ? saya jawab; Ada.
Seperti kita tahu bahwa alasan moratorium karena banyak daerah yang sudah dimekarkan malah menjadi beban dan sangat bergantung hanya pada dana transfer pusat.
Pendapatan asli daerah (PAD) yang tadinya diharapkan mampu menjadikannya mandiri malah tidak terbukti.
Untuk alasan tersebut, kiranya sangat perlu membuat proposal simulasi PPS berdasarkan data-data primer dan statistik tentang sumber-sumber pendanaan dan manejerial pembangunan dan operasional pemerintahan daerah seandai lepas dari provinsi induk.
Proposal ini harus mampu meyakinkan pengambil keputusan bahwa calon daerah otonomi baru ini benar-benar mampu mandiri.
Saya lalu mencari tahu, lebih jauh kemungkinan tersebut, dasar hukumnya, model dan format pengajuan simulasi. Juga diskusi dengan pihak terkait. Kesimpulannya upaya itu sangat terbuka. Sekali lagi sangat terbuka.
Pertanyaannya siapa yang melakukan? Jika KP3S konon sudah membubarkan diri maka terfikirkan saya untuk menginisiasi “terobosan baru” ini tim baru tanpa menggunakan APBD.
Dengan angka-angka yang akuntable dan valid, maka sesungguhnya tidak terlalu dibutuhkan tekanan politik. Pengajuan baru ini mampu memberikan perspektif yang berbeda.
Saya ingin analogikan dengan proposal pinjaman bank. Pihak bank perlu melakukan analisa kemampuan nasabah dalam mengembalikan dan memikul beban yang akan diberikan kepadanya.
Termasuk kepemilikan asset dan kemampuan mengembalikan kredit. Proposal yang kredibel, dan akuntabel tidak ada alasan rasional untuk ditolak.
Wallahualam