Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Seorang pengusaha asal Lenangguar Kabupaten Sumbawa berinisial IS (33) terpaksa diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa karena telah menganiaya, menyiksa dan menyekap istrinya sendiri berinisial NN (37).
Kasus KDRT ini telah terjadi berulang kali menimpa NN ketika IS Suami korban dalam kondisi pengaruh minuman keras (Mabuk) pasti terjadi penganiayaan terhadap dirinya. Tak tahan terhadap perlakuan suaminya, NN melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi melalui via telepon seluler.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK,. yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza, S.IK,. Senin (08-02-2021) membenarkan prihal penangkapan terhadap IS pengusaha pemilik toko asal Lenangguar tersebut.
Menurut Kasat, penangakapan terhadap IS dilakukan setelah mendapat laporan dari Kanit PPA adanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Lenangguar Kabupaten Sumbawa.
“Setelah saya dilaporkan Kanit PPA, Saya langsung memerintahkan Aipda. Arifin Setioko S.Sos bersama anggotanya, Bripka. Hery Julianto, SH,. menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Akmal, akrab perwira ini disapa.
Namun ketika hendak dibawa ke Polres lanjut Kasat, tersangka menolak karena merasa tidak ada masalah dan saat itu kondisi tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras. Tanpa peduli dengan alasan tersangka, petugas langsung mengamankannya dan kini berada di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan.
“Saat dibawa ke Mapolres, kondisinya dalam keadaan mabuk sehingga kami bawa ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba. Kini IS resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” terang IPTU Akmal.
Sementara kasus penganiayaan ini ungkap IPTU Akmal, berawal pada tanggal 12 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wita. Malam itu tersangka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan berteriak keras di depan pintu.
Mendengar teriakan itu, korban takut untuk membuka pintu. Namun tersangka memaksa masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara mendobrak.
Dalam keadaan panik, korban yang menggendong anaknya lari ke depan toko miliknya dan korban berpapasan dengan tersangka. Keduanya pun terlibat cekcok. Puncaknya, tersangka menganiaya korban dengan cara memukul dibagian pelipis dan mata serta menjambak rambut.
Setelah penganiayaan itu, korban bergegas meninggalkan rumah dan melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Sumbawa.
Rupanya tersangka keberatan dengan langkah korban menempuh upaya hukum. Karena itu tersangka kembali menganiaya korban pada Hari Minggu 7 Februari 2021 pukul 11.48 Wita. Tak hanya itu, tersangka melampiaskan kemarahannya dengan menyekap korban.
Tak ingin terus mendapat penyiksaan, korban meminta bantuan polisi dengan cara menghubungi Kanit PPA Reskrim Polres Sumbawa via telepon seluler, petugas langsung mendatangi TKP dan menahan tersangka, tutup Kasat Akmal. (Nuansa)