Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menganggarkan pengadaan Enam unit mobil dinas dengan besaran per unit senilai Rp 702 Juta untuk Bupati dan Wakil Bupati serta empat unsur Pimpinan DPRD Sumbawa.
Sekda Sumbawa Drs. H. Hasan Basri didampingi Kabag Pembangunan Setda Sumbawa Usman Yusuf, dan Kasubbid P3AD Bidang Aset BPKAD Kaharuddin, yang dikonfirmasi Wartawan, Rabu (27-01-2021) di ruang kerjanya membenarkan prihal pengadaan enam unit mobil dinas. Menurutnya, Mobil tersebut akan diperuntukan bagi kendaraan Bupati dan Wakil Bupati, kemudian empat unsur Pimpinan DRPD Sumbawa.
‘’Jadi ada 6 unit yang dianggarkan, 1 untuk Bupati dan 1 untuk Wakil Bupati, kemudian 4 unsur pimpinan DPRD. Anggaran ini menggunakan angka estimasi tertinggi dari spek yang diinginkan berdasarkan brosur beberapa deler dan pemantauan lapangan dilakukan oleh DPRD, Pajero tahun 2020,’’ ungkapnya.
Lanjut Sekda, alasan dilakukan pengadaan dikarenakan mobil-mobil tersebut usianya sudah cukup lama. Misalnya, kendaraan pimpinan DRPD merupakan pengadaan tahun 2009. Sehingga mobil tersebut dianggap tidak dapat mengikuti ritme aktivitas pejabat yang bersangkutan.
“Bahwa usia mobil ini sudah tidak bisa mengikuti ritme pekerjaan. Sehingga dilakukan pengadaan,” ujarnya.
Sedangkan mobil bekas Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan penjualan langsung. Sementara mobil pimpinan Dewan akan dilakukan lelang terbuka atau diberikan kepada OPD yang belum memiliki kendaraan dinas.
‘’Untuk mobil Bupati dan Wakil Bupati dilakukan penjualan langsung. Karena beda status mobil yang digunakan oleh pimpinan Dewan. Kalau pimpinan DPRD itu statusnya kendaraan dinas jabatan. Kalau Bupati dan Wakil Bupati statusnya kendaraan perorangan dinas,’’ jelasnya.
Berasarkan Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Berang Milik Daerah merujuk pada PP 84 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas, 4 tahun masa pengabdian Pejabat Negara, Bupati/Wakil Bupati, Sekda Provinsi, Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali kota, berhak membeli kendaraan dinas tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
‘’Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pertama pejabat daerahnya itu tidak boleh berhenti sampai habis masa jabatan. Kalau kendaraannya dia umurnya 4 tahun sampai 7 tahun, besaran yang harus dibayar yakni 40 persen dari harga pasaran. Jadi selain kendaraan prorangan dinas, maka dilakukan lelang terbuka,’’ tutupnya. (Nuansa/Ril/adv)