Lombok Tengah, Nuansantb.id- Dua orang pemuda di kecamatan Batukliang Lombok Tengah tega membunuh temannya sendiri hanya karena tergiur dengan harta yang dimiliki korban.
Pembunuhan sadis tersebut menimpa Awan Hamzah (30) seorang warga Dusun Batu Lumbung Desa Bujak Kecamatan Batukliang Lombok Tengah pada hari Selasa 2 Februari 2021 dirumahnya sendiri. Sedangkan jazadnya ditemukan pada hari Rabu 3 Februari 2021.
“Berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi, pembunuhan ini melibatkan dua orang tersangka yaitu IB (20) laki-laki warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya dan FA Alias Ceper (17) warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah,” Terang Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K,. dalam keterangan persnya, Rabu (03-02-2021).
Lanjut Kapolres, kedua tersangka ditangkap kurang dari 1×24 jam di Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut 3 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 wita.
Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti. Berupa Sepeda motor Honda Scopy DR 5741 UE, dua buah HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4.564.500, satu set pisau Cater, dua buah Vaselin, satu bungkus kantong bening, bungkus rokok LA dan satu buah tas pinggang.
Sebelum kejadian, pada hari selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 wita. Korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cater (pisau yang digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban).
Sekitar pukul 18.00 wita, IB datang bersama FA alias Ceper ke rumah Korban dan mereka lalu membuat kue bersama.
“Pada saat membuat kue, pelaku melihat korban meyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga lainnya termasuk satu unit motor scoopy, disitu timbul niat dan rencana kedua pelaku untuk membunuh korban,” kata Kapolres.
Kini Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah beserta Barang Bukti (BB). Keduanya dapat dikenakan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Nuansa/*)