Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DD yang diduga menguasai dan mengedarkan barang haram jenis shabu dirumahnya, Kamis (24/03).
Terduga pelaku ditangkap saat berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Buin Pandan, Desa Langam Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Akp Sumardi S.Sos mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah milik terduga pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
“Saat dilakukan penangkapan, Tim Opsnal menggeledah seluruh isi rumah dan juga pemeriksaan badan terhadap terduga pelaku, yang mana pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 5 poket narkotika diduga shabu yang disembunyikan di bawah tempat cuci piring di dalam rumah terduga pelaku” jelas Kasubag Humas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah timbangan digital, 8 bendel klip obat,1 pipet berbentuk sekop, 2 buah Handphone, uang tunai Rp. 2.400.000, serta 5 poket jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sebesar 50,56 gram.
Atas kejadian tersebut, kini terduga pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Nuansa)