Operasi Yustisi Gabungan Satpol PP Sumbawa Jaring 88 Orang Pelanggar Prokes

oleh -50 Dilihat
oleh

Sumbawa besar, Nuansantb.id- Operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan covid-19 terus dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama petugas gabungan TNI/Polri, POM dan Dishub Kabupaten Sumbawa. Oparasi kali melibatkan Sat Pol PP Pemprov NTB yang dilaksanakan di Depan Makodim 1607/Sumbawa, Rabu (24/03).

Kegiatan ini juga sesuai dengan Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Adapun petugas yang terlibat dalam operasi yustisi tersebut, diantaranya : Anggota Pos Pom : 2 orang, TNI AD : 10 orang, Anggota Polri tidak ada karena dalam suasana berduka, Anggota Satpol PP : 30 orang, Dishub : 4 orang, serta tamu dari Satpol PP Prov. NTB : 10 orang.

iklan

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos, M.Si,. yang dimintai keterangan di sela-sela kegiatan operasi menerangkan, selama pelaksanaan operasi yustisi, petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi, sanksi sosial, dan Surat Peringatan (SP1).

“Ada sebanyak 88 warga yang melanggar tidak taat dan patuh protokol kesehatan, sehingga diberikan Sanksi Administrasi 1 orang (Rp.150.000,-), Sanksi Sosial 84 orang, dan SP 1 ada 3 orang. Para pelanggar berasal dari masyarakat umum dan ASN,” terang H. Sahabuddin.

Lanjut Kasat Pol PP, sasaran kegiatan tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Ia berharap, dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan. Guna tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa, tutupnya. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.