Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 110/PHP.BUP-XIX/2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa secara resmi menetapkan Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany S.Pd., M.Pd,. sebagai Pasangan Calon (Paslon) terpilih pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020. Penetapan disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa pada Senin, (22/03) pagi.
Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Sumbawa, Muhammad Wildan M.Pd didampingi komisioner KPU, Aryati S.Pd, Nurul Khairani S.IP, M. Ali S.IP, dan Muhammad Kanity S.Pd,. serta Sekretaris KPU, Lahmuddin, SE,. ini dihadiri Paslon Mo–Novi, Talif Sudir, Nursalam, Husni- Ikhsan, Plh. Bupati Sumbawa, Forkopimda, para Pimpinan Bawaslu Sumbawa dan pimpinan Partai Politik.
Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa Lahmudin, SE dalam kesempatan tersebut mengatakan, penetapan Paslon terpilih ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa nomor 03/HK. 03.1-Kpt/5204/KPU-Kab/III/2021.
“Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020 nomor urut 4, saudara Drs. H. Mahmud Abdullah dan saudari Dewi Noviany S.Pd, M.Pd dengan perolehan suara sah sebanyak 69.683 suara sebagai suara terbanyak dari total suara sah sebanyak 274.866,” demikian Lahmuddin Sekretaris KPU Sumbawa saat membacakan Keputusan Sumbawa pada Rapat Pleno tersebut. (Nuansa)