Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama TNI, Polri dan Dikes yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumbawa kembali melakukan operasi yustisi di sejumlah tempat keramaian, Sabtu malam (06/03).
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos, M.Si, dalam keterangan Persnya mengatakan, Patroli gabungan penerapan jam malam kembali dilakukan petugas yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Sumbawa dengan menyasar sejumlah tempat keramaian dan melakukan tindakan rapid antigen di tempat bagi masyarakat atau pengunjung serta pemilik tempat usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan covid.
Dipaparkan Kasat Pol PP Sumbawa, kegiatan operasi yustisi itu diawali dengan apel bersama di Mako Polres Sumbawa di pimpin oleh Kapolres Sumbawa, selanjutnya bergerak ke sejumlah sasaran dengan membagi menjadi dua tim.
Adapun Personil yang terlibat dalam operasi yustisi gabungan, yakni dari Denpom 2 orang, TNI 10 orang, Polri 30 orang, PolPP 30 orang, Dikes (Tim Swaber) 10 orang.
Lanjut Kasat Pol PP, kegiatan pemberlakuan jam malam sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa dimulai pukul 21.00 wita. Tim 1 patroli gabungan bergerak menuju wilayah Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes dan Kecamtan Labuhan Badas.
Dilapangan petugas langsung melalukan tindak Rapid Antigen bagi masyarakat/pengunjung atau pemilik tempat usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan seperti tidak pakai masker dan tidak jaga jarak serta membubarkan tempat-tempat hiburan karena sudah lewat dari jam 21.00 wita, jelasnya.
Adapun lokasi yang didatangi petugas gabungan Tim 1, antara lain, di Taman Bugis melakukan Rapid Antigen terhadap 14 warga yang melanggar protokol kesehatan dan hasilnya negative. di depan Kafe Ruang Hati ada 19 orang yang di rapid antigen, hasilnya 18 orang negatif dan 1 orang positif warga lingkungan Pramuka Kebayan Kelurahan Brang Biji.
Selanjutnya di Dogiown Rockbar Cafe dilakukan Rapid Antigen terhadap 5 orang pelanggar dengan hasil negative. Kemudian petugas menuju Pewe Samota Bar & Kitchen ada 32 orang yang di Rapid hasilnya negative.
“Total warga yang telah di Rapid Antigen sebanyak 70 orang, 1 diantaranya Positif covid-19 warga Kebayan kelurahan Brang Biji,” jelas Kasat Pol PP.
Sedangkan Tim 2 Patroli gabungan mulai bergerak pukul 22.00 wita ke sejumlah
Lokasi kafe di wilayah Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas, namun semua kafe dari simpang Sernu yang masih buka dibubarkan dan ditutup oleh petugas.
“Cafe yang masih buka di wilayah Sernu kami bubarkan dan tutup, sementara cafe di wilayah Sampar Maras saat petugas tiba, semuanya dalam keadaan tutup tidak ada aktifitas. kegiatan patroli gabungan berakhir pukul 23.00 wita dalam keadaan lancar dan aman,” tutupnya. (Nuansa/adv)