Sekda : Pedagang Lama Diutamakan, Kios Dilarang Dijual

oleh -53 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan Pasar Seketeng akan beroperasi sebelum memasuki bulan suci Ramadhan tahun ini atau tepatnya pada tanggal 10 April 2021. Sebelum pasar dioperasikan, Pemkab Sumbawa terlebih dahulu akan mempertegas dengan surat perjanjian bersama para pedagang, dimana pedagang tidak boleh memperjual belikan lapak atau kios yang telah diterima.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM,. yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (07/04/2021) mengatakan, masalah pedagang yang akan menempati kios di pasar seketeng akan tuntas sebelum 10 April mendatang, dimana saat ini sedang dilakukan pengundian dan setelah proses undian selesai, pedagang akan diberikan surat perjanjian kontrak dengan Pemda.

Adapun isi perjanjian tersebut lanjut Haji Bas-akrab Sekda disapa, salah satunya mengatur agar kios dan lapak yang telah diterima tidak boleh dipindah tangankan. Tim akan melakukan pengecekan untuk memastikan pedagang yang berjualan sesuai dengan yang berkontrak.

iklan

“Ketika nanti ditemukan kios dan lapak sudah berpindah tangan, maka Pemda akan mengambil kembali tanpa biaya ganti rugi. Kita akan cek nanti. Meskipun sekarang umpanya mereka dapat, terus sebulan kemudian lain yang tempati jualan, maka Pemda akan ambil lagi tanpa ganti rugi,” ujarnya.

Dalam rangka percepatan relokasi pedagang dari Kerato ke Pasar Seketeng. Pemda sudah melakukan rapat koordinasi pada Senin 5 April kemaren dan dari pertemuan tersebut, pihaknya kembali melanjutkan proses pengundian sampai 9 April 2021 sehingga diusahakan pada 10 April mendatang semua sudah terisi.

“Kemaren pengundian sempat terganggu, dan kami langsung rapat dengan Forkopimda sehingga keputusan rapat pengundian dilanjutkan. Targetnya 10 April sebelum Bulan Ramadhan Pasar Seketeng telah terisi dan mulai beroperasi,” terang Haji Bas.

Untuk mengakomodir pedagang, Haji Bas juga menjelaskan, bagi pedagang lama yang memiliki kartu akan diutamakan dan diperioritaskan untuk diundi.

“Sebagaimana telah disampaikan oleh dinas teknis, pedagang lama yang memiliki kartu akan diutamakan untuk diundi. Bila ada sisa baru nanti diakomodir pedagang baru yang ada permohonan ingin berjualan. Namun tentu akan dicek dan diteliti,” jelasnya.

Terkait informasi satu keluarga dalam satu KK mendapat kios atau lapak lebih dari satu, Haji Bas mengatakan, hal tersebut telah dijelaskan oleh Bapenda bahwa yang mendapatkan kios ataupun lapak adalah pedagang lama dan sebelumnya telah memiliki kontrak dengan Pemerintah Daerah.

Namun Sekda menegaskan tidak boleh dalam satu KK memperoleh kios atau lapak lebih dari satu tetapi apabila anak dan orang tua tersebut berbeda KK dan merupakan pedagang lama maka tidak ada alasan untuk menolak, mereka tetap bisa mendapatkan lapak.

“Bila anak dan orang tuanya memiliki kartu dan berbeda KK serta dahulu ada kontrak dengan Pemda baik anak maupun orang tua maka tidak bisa kita larang cuman pendekatannya harus berbeda KK. Yang jelas pedagang lama punya kartu, dahulu bayar retribusi itu diperioritaskan diundi, bila ada sisa baru pedagang baru,” tutup Haji Bas. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.