Kembali Berulah, Wanita Paruh Baya Asal Moyo Hulu Ditangkap Polisi

oleh -106 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, nuansantb.id- Meski baru saja bebas dari penjara tidak membuatnya menjadi jerah dan bertaubat. Seorang wanita paruh payah berinisial MM alias Yuni (43) kembali berulah dan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberat (Curat) di salah satu rumah di wilayah Jalan Garuda Gang STM 45 Rt/Rw 001/005 Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.

Wanita yang berasal dari Kecamatan Moyo Hulu tersebut ditangkap oleh Kepolisian Resor Sumbawa di Kos-kosan wilayah PPN Bukit Permai sekitar pukul 23.45 wita, Jumat (30/04).

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut.

iklan

Kasubag Humas menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat 23 April 2021, berawal saat korban atas nama Anisah yang sedang berada di rumah anaknya di Taliwang KSB di telepon oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah mendapatkan informasi tersebut lanjut Kasubag, korban kembali kerumahnya (TKP) dan menemukan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka akibat di congkel menggunakan benda keras dan barang-barang berharga miliknya sudah hilang.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 90.385.000,-(Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti.

“Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam sehingga keberadaan terduga pelaku akhirnya dapat diketahui dan berhasil diamankan beserta Barang Bukti (BB) kurang dari 24 jam di kos-kosan miliknya diwilayah PPN Bukit Permai sekitar pukul 23.45 wita,” jelas Kasubag.

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga diantaranya barang pecah belah berupa piring, gelas, peralatan dapur, 1 buah sepatu warna pink beserta kotak, 2 buah batu liontin warna biru, 1 kaos kaki, 1 set baju warna merah beserta jilbab, dan 1 buah kain warna coklat.

“Selain barang bukti yang telah diamankan, saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan diantaranya sarung ada mbojo ( Bima ) sebanyak 11 buah dengan total nilai 22 juta rupiah, TV, bed cover, karpet, serta sepatu,” terang Kasubag.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kembali merasakan dinginnya jeruji besi. (Nuansa/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.