Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Kisruh Partai Amanat Nasional (PAN) seakan tidak ada habisnya, kali ini saling klaim kepemilikan atas Kantor DPD PAN Sumbawa menjadi trending topik. Dimana salah satu pendiri PAN Sumbawa Muhammad Jabir, SH,. MH,. mengklaim tanah dan bagunan kantor DPD PAN Sumbawa adalah miliknya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD PAN Sumbawa Achmad Fachry, SH,. yang didampingi Sekjen DPD Syamsul Hidayat dalam keterang persnya di Taman Mangga, Kamis (20/05/2021) siang menegaskan bahwa obyek yang dimaksud oleh Muhammad Jabir adalah inventaris partai. Milik DPD Partai Amanat Nasional. Bukan milik pribadinya (Muhammad Jabir-red) sebagaimana klaim yang bersangkutan.
“Saya tau persis jalan cerita kantor DPD PAN tersebut. Sebagaimana pengakuan beliau (Muhammad Jabir-red) itu miliknya pribadi adalah tidak benar. Kami pengurus sempat bersitegang dengannya di kantor DPD PAN dan meminta dasar pengakuannya. Kalau sekedar mengaku-ngaku itu bukan bukti,” ungkap Fachry.
Selain mengaku kantor DPD PAN miliknya lanjut Fachry, Beliau juga menuduh kami melakukan pengrusakan di rumah pribadinya (Kantor DPD PAN-Red). Dan juga datang ke Polres Sumbawa untuk mengadu namun teman-teman kepolisian tidak bisa menerima pengaduannya kerena tidak dilengkapi alat bukti.
Dalam hal pengrusakan sebagaimana yang disangkakan, Fachry mempertegas bahwa pihaknya tidak melakukan pengrusakan. Justru melakukan perbaikan atas pengrusakan Kantor DPD PAN oleh oknum tertentu.
“Kami tidak melakukan pengrusakan, justru kami melakukan pembenaran yang dirusak. Karena satu minggu sebelum rapat konsolidasi, kantor PAN sempat di rusak indikasinya kami tidak tau persis siapa yang rusak, tapi semua atribut partai diturunkan, dan digergaji. Itu yang kami benarkan,” ungkapnya.
Adapun dokumen yang menguatkan bahwa kantor ini milik DPD PAN, menurut Fachri, ada klausul pernyataan yang dibuat oleh Muhammad Jabir dan bertanda tangan di atas materai yang menyatakan kantor DPD PAN adalah milik Partai diatasnamakan Muhammad Jabir. Sertifikat memang benar atas namanya juga.
“Sertifikat memang benar atas nama Muhammad Jabir namun ada klausul lain yang menyatakan bahwa kepemilikan kantor yang sebenarnya adalah milik DPD PAN yang diatasnamakan kepada Muhammad Jabir yang kala itu sebagai senior PAN dan menjabat ketua DPW PAN sekaligus wakil Bupati Sumbawa 2010. Disitu ada pernyataan dibuat oleh pak Jabir sendiri bahwa kantor DPD PAN diatasnamakan Muhammad Jabir tapi milik partai. Bertanda tangan Muhammad Jabir, dan Burhanuddin Jafar Salam serta saksi,” tuturnya.
Terkait persoalan ini, sebagai pengurus Partai sekaligus Ketua DPD PAN Sumbawa yang diamahkan maka tentu akan melayangkan laporan ke DPW untuk diteruskan ke DPP. Selanjutnya pihaknya juga berencana akan melapor balik pengrusakan atribut dan papan nama yang dilakukan oleh oknum.
“Kami sekarang lagi membuat semacam laporan tertulis ke DPP tentang kronologi kejadian dari awal sesuai dengan intruksi DPW untuk membuat semacam surat rekomendasi agar ditindaklanjuti atas perbuatan kader partai yang melakukan hal-hal yang menurut DPW itu sudah melanggar AD/ART partai,” tandasnya.
Diungkapkan Fachri, sebetulnya riak persoalan ini sudah muncul sebelum pemilihan ketua DPD PAN Sumbawa. Dimana apabila Muhammad Jabir tidak terpilih maka kantor DPD akan diambil alih.
“Pernyataan akan mengambil alih kantor DPD PAN sudah ada sebelumnya lewat WA saat sebelum diputuskan siapa yang menjadi ketua DPD PAN Sumbawa. Dan dalam proses setelah terima SK, besoknya papan nama kantor PAN sudah dirusak, padalah di situ ada foto ketua umum,” bebernya.
Untuk sementara berdasarkan hasil mediasi di Polres Sumbawa, kantor PAN disterilkan dan tidak boleh ada kegiatan apapun baik dari pihak manapun sambil menunggu keputusan baik secara hukum, persuasif maupun kekeluargaan dan untuk sementara kantor DPD PAN dialihkan ke rumah Bendahara DPD Ibu Ida Rahayu, tutup Fachry. (Nuansa)