Miliki Sabu, Penjaga Walet Ditangkap Polisi

oleh -36 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial SB alias Ari (41) warga Desa Lopok Beru, dan RH (32) warga Bage Tango, Kecamatan Lopok di sebuah rumah jaga sarang burung walet di Desa Lopok Beru sekitar pukul 20.30 wita, Rabu (05/05).

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan prihal penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, di rumah jaga walet yang ditinggali oleh SB kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasubbag, pihak Satres Narkoba melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti.

iklan

“Sekitar pukul 20.30 wita, dipimpin oleh Kanit Lidik Narkoba polres Sumbawa Aipda Joko Subroto bersama anggota opsnal melakukan penggerebekan di TKP,” ungkapnya.

Saat penggerebekan kata Kasubbag, dua orang dimaksud berhasil di ringkus. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 poket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana pendek yang digunakan terduga sementara 3 poket narkotika jenis sabu berada di kantong celana pendek yang di gantung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 5 poket narkotika jenis sabu, 2 bendel klip, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 pipa kaca, 2 buah celana pendek, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 2 pipet sekop, 1 sendok plastic, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 10 pipet, 1 buah hp dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,.

“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Nuansa/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.