Mataram, Nuansantb.id- Menindak lanjuti surat edaran (SE) Gubernur Nomor : 550/05/KUM/Tahun 2021 dan mencermati penyebaran Covid-19 global dan nasional, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTB menggelar rapat bersama Forkopimda serta Bupati/Walikota se-NTB.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Dr Najamuddin Amy, S.Sos., MM, bahwa rapat bersama yang dilaksanakan pada Selasa 4 Mei 2021 di Mataram, melahirkan tiga point.
Pertama, kata pria yang kerap disapa Doktor Najam ini, Pemerintah Provinsi meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kedua, sambungnya, bagi masyarakat dengan alasan tertentu dapat melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dari Pelabuhan Kayangan-Poto Tano maupun sebaliknya dapat diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2021 pukul 00.00 Wita.
“Nah, (point) yang ketiga itu larangan bepergian dengan moda transportasi laut akan berakhir pada 17 Mei 2021 pukul 00.00 Wita,” kata mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB ini.
Untuk mempertegas kebijakan ini, lebih lanjut disampaikan Doktor Najam, pemerintah provinsi juga telah membuat surat untuk disikapi bersama dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se-NTB.
“Insya Allah, suratnya sudah (ada), dan akan ditujukan kepada seluruh kepala daerah dalam hal ini Bupati/Walikota se-NTB. Surat terkait pembatasan pergerakan orang ini sudah ditandatangi langsung oleh Sekda NTB,” ujar Kepala Diskominfotik NTB.
Sebelumnya, Najam juga menyikapi soal simpang siurnya informasi yang beredar terkait mudik lokal. Oleh karenanya, kata dia, demi kebaikan bersama masyarakat diminta bersabar dan menahan rindu untuk mudik untuk bersama-sama menekan laju COVID19.
“Pemimpin itu memberi harapan sekaligus memberi peringatan. Tapi yang jelas pemimpin itu mengambil keputusan. Beberapa waktu yang lalu memang Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan edaran terkait mudik lebaran. Dasar rujukannya adalah edaran dari Menteri Perhubungan dan adanya Instruksi Presiden. Tentu setiap provinsi memiliki kondisi yang berbeda,” kata Najam. (Sa/Diskominfotik)