Opini, Oleh : A. Rahmansyah, SE
(Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa )
Sejak ditetapkannya undang -undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa di Indonesia secara masif mengalami Perubahan yang sangat signifikan dari segala aspek pembangunan. Terbitnya undang-undang tersebut merupakan angin segar bagi masyarakat Desa umumnya dan aparatur yang ada di Desa khususnya, adanya dukungan Anggaran dari Pemerintah Pusat yang dikenal dengan Dana Desa (DD) yang dialokasikan langsung ke Desa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi salah satu bentuk kesyukuran bagi masyarakat yang ada Desa.
Desa di era sekarang ini tidak lagi dipandang sebelah mata, karena keberadaan desa sebagai sebuah entitas kecil dalam subsistem pemerintahan yang besar sangat dibutuhkan dan menjadi garda terdepan dalam perencanaan pembagunan di era pemerintahan sekarang ini. Desa sebagai wilayah administrasi terkecil di Indonesia diberi kewenangan secara otonom untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangganya sendiri, termasuk mengelola Dana Desa yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga penting, peran pemerintah dalam pemanfaatan prioritas penggunaan dana desa.
Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dijabarkan dalam aturan Pelaksana yaitu PP 43 tahun 2014 tentang Paraturan Pelakasana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kemudian dirincikan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa membuat perjalanan pemanfaatan dana desa selama kurang lebih enam tahun terakhir mengalami berbagai dinamika permasalahan yang menjadikan pemanfaatan dana desa berdampak pada pembangunan desa itu sendiri dalam memanfaatkan penggunaan dana desa dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, berkelanjutan, dan memperhatikan pengelolaan keuangan dalam bidang pembangunan yang tertuju pada pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan kajian dalam bidang pemberdayaan masyarakat tentang penggunaan dana desa harus dikelola dengan baik dengan menggunakan empat tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Sehingga dalam pemanfaatan dana desa dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan penangan covid-19, lebih fokus dan terkelola dengan baik.
Merujuk pada pengalokasian dan penggunaan dana desa pada bidang pemberdayaan, penulis mengamati belum terencana dengan baik dikarenakan minimnya pengetahuan pemerintah desa, sehingga bidang pemberdayaan hanya dilihat dalam partisipasi warganya yang ikut dalam musyawarah desa.
Pertanggungjawaban dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa harus sesuai Permendagri salah satunya meningkatkan pemberdayaan masyarakat sehingga desa akan lebih mandiri dan maju.
Dana Desa digunakan untuk memaksimalkan pembangunan desa yang dalam tahapannya harus dilaksanakan seperti perencanaan yakni Musrembang sehingga dalam penggunaan dan pemanfaatan prioritas dana desa di masa pandemi covid-19 dapat dilihat lebih mendalam.
Pandemi Covid-19 merupakan permasalahan yang sangat krusial ditahun 2020 dan 2021 ini, yang berdampak pada masalah perekonomian dimasyarakat. Dana Desa sebagai instrumen untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan makmur. Pemerintah dapat mengambil kebijakan srategis guna mengatasi dampak pandemi covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi ditingkat desa. Kebijakan tersebut berupa memprioritaskan penggunaan dana desa dan memberikan stimulus bantuan penanganan covid-19. Sesuai Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 guna menangani pandemi covid-19 dan program kegiatan pembangunan dengan sistem padat karya tunai atau swakelola dan diatur juga dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 berdasarkan permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional, program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa dan adaptasi kebiasaan baru Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk pemberdayaan masyarakat, guna meningkatkan keterampilan, kreatifitas Masyarakat dalam membangun Desa agar Lebih maju.
Prioritas Pengggunaan dana desa di Kabupaten Sumbawa didasarkan pada lima prinsip:
Pertama: keadilan yaitu hak dan kepentingan seluruh warga desa,
Kedua : yakni kebutuhan prioritas dan kepentingan desa didaluhukan karena menyangkut kepentingan masyarakat desa,
Ketiga : kewenangan yaitu hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa
keempat : partisipatif yaitu prakarsa dan kreatifitas masyarakat, dan
kelima : swakelola dan berbasis sumber daya desa, pelaksanaan secara mandiri, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan dan kreatifitas lokal, serta tipologi desa, mempertimbangkan keadaan, karakteristik geografis, sosisologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa, serta perubahan perkembangan dan kemajuan desa.
Langkah kongkrit yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam rangka singkronisasi program Prioritas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Sumbawa adalah dengan terbitnya Surat Bupati Sumbawa Nomor 140/992.a/DPMD/2020 tentang program prioritas Tahun 2021 yang berbasis kewenangan Desa.
Penentuan prioritas penggunaan Dana Desa telah disetujui dan diputuskan melalui pertemuan Musyawarah Desa yang diumumkan kepada masyarakat oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh pemerintah desa di Kantor Desa. Hasil musyawarah desa tersebut menjadi acuan dalam penyusunan RKPDesa dan APBDesa yang sudah ditetapkan dalam peraturan desa sebagai tahapan proses pencairan dana desa sehingga dapat memenuhi ke lima prinsip diatas.
Prioritas penggunaan Dana Desa yaitu digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta prioritas penggunaan untuk penanganan covid-19 dan BLT dana desa. Dalam bidang pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi :
1. Verifikasi data kemiskinan,
2. Insentif guru Paud Desa,
3. Insentif tenaga Kesehatan Desa,
4. Insentif Posyandu,
5. Modal BUMDES,
Program-program di atas diprioritaskan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas masyarakat desa, dimana dengan adanya verifikasi data kemiskinan yang diambil pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui angka kemiskinan di Desa. Modal BUMDES yang ada dapat membantu masyarakat desa untuk meningkatkan usaha mereka sebagai petani dan pedagang sehingga masyarakat dapat lebih mandiri dalam perekonomian.
Tanggap Darurat Covid-19
Tanggap darurat penting dilakukan dalam upaya penanganan yang terjadi karena adanya permasalahan pandemi covid-19 yang mengakibatkan kerugian yaitu kerugian dalam aspek ekonomi seperti banyaknya pengangguran akibat pemecatan karyawan swasta dan sebagainya, sehingga mempengaruhi aspek ekonomi dan sosial, sehingga peran dan fungsi pemerintah sangat diperlukan untuk menangani pandemi covid-19.
Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten dan pemerintah desa bisa melakukan tanggap darurat dan mengajak masyarakat Desa untuk mengedepankan pertahanan dan inovasi sehingga dapat teratasi dari beberapa kegiatan tanggap darurat yang dilakukan Kabupaten dan Desa untuk masyarakat dengan memanfaatkan dana desa yang sudah ada, dengan memberikan bantuan penanganan covid-19 dan Bantuan Tunai Langsung (BLT), himbau melalui media, surat Kabar, dan surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk Menjaga diri dari bahaya Pandemi Covid-19 dengan membatasi kegiatan-kegiatan yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan Masker, dan mengunakan sanitizer.
Selain dari pada itu juga pemerintah juga mengoptimalkan peran BUMDES sebagai Lembaga penggerak Ekonomi di Desa. BUMDES merupakan Lembaga atau badan usaha Milik Desa yang mampu mendokrak perekonomian di masa Pamdemi ini berkolaborasi dengan UMKM jika difungsikan dan diperdayagunakan dengan sebaik mungkin.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan dalam tulisan ini bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa di Era Pandemi Covid19 dapat bertahan dalam masa pandemi covid-19 dengan dana desa. Program yang dilakukan pemerintah bersama masyarakat Desa dapat menangani pandemi saat ini dan membangun masyarakat Desa. Prioritas penggunaan dana desa harus sesuai dengan Permendesa dan lebih mengedepankan pada peningkatan pemberdayaan masyarakat yang lebih baik. Namun permasalahan yang tidak terduga seperti pandemi covid-19 ini, Pemerintah dan masyarakat Desa harus lebih berperan dalam menangani dan tanggap darurat dengan membuat program swakelola dalam pemberdayaan masyarakat, memberikan dana dalam penanganan covid-19 melalui BLT yang diberikan kepada masyarakat, dan anggaran dana untuk modal BUMDES yang dikelola untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pembangkit perekonomian di Desa.
Sumber Referensi
1. Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2020 Tahun 2020tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
4. Peraturan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi nomor :7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
5. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 2724/PRI.00/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penyaluran BLT Dana Desa sampai Desember 2020.
6. Surat Edaran Menteri PDTT Nomor : 8 Tahun 2019 tentang Desa Tanggap Covid 19.
7. Keuangan, K. R. (n.d.). Buku Pintar Dana Desa.
8. Taufik. (2019). Pengelolaan Dana Desa (DD) Dalam Bidang Pemberdayaan
9. Noviyanti, dkk. (2018). Pengidentifikasian Pendapatan Dana Prioritas Penggunaan Dana Desa. PUBLISIA: Jurnal Administrasi Publik, 3, 3.
10.Surat Bupati Sumbawa Nomor 140/992.a/DPMD/2020 tentang program prioritas Tahun 2021 yang berbasis kewenangan Desa