Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Lapas Sumbawa Besar dalam kurun Januari hingga Juni ini telah melaksanakan program Asimilasi Rumah melalui skema Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebanyak 12 kali dengan total sejumlah 57 orang warga binaan. Jumlah tersebut didominasi oleh tindak pidana ringan dengan rata rata pelanggaran terkait pencurian, penganiayaan dan narkotika.
Kali ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar kembali memulangkan 5 (lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program Asimilasi Rumah, Selasa (08/06).
Kalapas Sumbawa Besar M. Fadli, A.Md.IP., S.Sos,. MM,. yang dikonfirmasi awak media membenarkan prihal pemulangan 5 orang warga binaan pemasyarakatan melalui program Asimilasi Rumah.
Menurut Kalapas, syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh program tersebut selain mendapatkan rekomendasi dari wali pemasyarakatan (keterangan berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan), juga telah menjalani setengah dari masa pidana, serta dua pertiga dari masa pidananya tidak melewati 30 Juni tahun ini.
Selain itu lanjut Kalapas, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan stakeholder, utamanya Kejaksaan dalam hal pengawasan warga binaan yang mendapatkan program asimilasi rumah, sehingga tujuan dari program ini benar-benar tercapai.
Sedangkan terkait keberlangsungan program asimilasi rumah mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, dirinya mengaku belum dapat memberikan keterangan mengingat hal tersebut merupakan ranah pimpinan di tingkat pusat.“Untuk kejelasannya kita tunggu saja,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang warga binaan yang dipulangkan, berinisial MH, (33), ketika diwawancarai dihadapan Petugas Lapas mengaku sangat bersyukur bisa pulang lebih cepat dan dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga. Pria yang tersandung kasus penganiayaan tersebut berjanji untuk tidak akan terlibat pelanggaran hukum lagi.
“Alhamdulillah pak, terima kasih buat petugas yang sudah membimbing selama saya disini. Sudah kapok saya melanggar hukum lagi.” ucapnya. (Nuansa)