Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dua orang Pemuda berinisial CP (18) dan MI (20) diduga menjadi pengedar penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol berhasil diamankan Petugas Patroli Samapta Polres Sumbawa di Pantai Jempol Desa Labuhan Kecamatan Labuhan Badas, Senin malam (28/06/2021)
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, SIK,. MH,. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut. Menurutnya keduanya diringkus saat sedang mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol di Pantai Jempol Labuhan Sumbawa.
“Pada saat ditangkap, keduanya tidak mengaku, namun ketika dilakukan penggeledahan badan anggota patroli menemukan barang bukti 58 butir Tramadol serta uang tunai senilai Rp. 1.270.000,” jelasnya.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan banyaknya peredaran obat-obatan farmasi yang dijual secara bebas. Saat didalami keduanya mengaku menjual Tramadol dengan harga Rp. 15.000,- / butir.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Sumbawa beserta barang bukti dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres guna dilakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut, tutup Kasi Humas. (*)