Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) kembali mengadakan FGD Perumusan Panduan RAKORCAM Tematik Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) Di Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang H. Hasan Usman Kantor Bupati Sumbawa dilaksanakan secara tatap muka dan virtual yang diikuti oleh Bagian Pemerintahan, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda beserta jajarannya, serta Perwakilan Camat dan Kepala Desa, Perwakilan Pokja Adminduk, perwakilan penyandang Disabilitas serta Perwakilan Organisasi Perempuan, Selasa (03/06).
Dalam pengantarnya Muhammad Ridho dari KOMPAK, menyampaikan beberapa hal yang menjadi latar belakang terlaksananya kegiatan ini untuk menghimpun masukan dan menyepakati isi Panduan Pelaksanaan Rakorcam Tematik LABKD.
Selanjutnya Panduan tersebut akan menjadi acuan bagi kecamatan dalam melaksanakan Rakor lintas sektor di tingkat kecamatan untuk membahas tema yang terkait dengan pelaksanaan LABKD. Oleh sebab itu, KOMPAK sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Sumbawa ingin fokus pada penyelesaian dan pelembagaan model melalui kebijakan, pedoman dan anggaran yang relevan.
Muhammad Ridho juga menyampaikan bahwa akses terhadap layanan administrasi kependudukan (Adminduk) masih merupakan permasalahan yang dihadapi oleh sebagian masyarakat di perdesaan terutama kelompok masyarakat yang tergolong rentan adminduk seperti keluarga miskin, keluarga yang diasuh oleh orang tua tunggal, warga lanjut usia, keluarga yang hidup berpindah-pindah, penyandang disabilitas, buruh migran dan kelompok rentan lainnya.
Kendala terbesar yang dihadapi oleh para kelompok rentan tersebut adalah kesulitan mengakses layanan adminduk yang jauh dan terpusat di kabupaten/kecamatan, sarana transportasi yang tdak memadai serta tingginya biaya mobilitas yang harus dikeluarkan untuk mengakses layanan adminduk tersebut. Keberadaan layanan adminduk yang terpusat dibeberapa lokasi juga cenderung memunculkan persoalan tersendiri terkait dengan kecepatan merespon layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Untuk meminimalisir kendala tersebut Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah memulai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan adminduk agar lebih mudah diakses oleh masyarakat, khususnya kelompok rentan yaitu dengan menerapkan layanan adminduk berbasis kewenangan desa (LABKD), jelasnya.
Penerapan LABKD ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi hambatan yang selama ini dialami oleh warga desa dalam mengakses layanan adminduk secara cepat, mudah dan murah, tambahnya. Di dalam penerapan LABKD di masing-masing desa cenderung beragam dan sangat ditentukan komitmen pemerintah desa yang selama ini menjadi mitra Dinas Dukcapil dalam pelaksanaan LABKD.
Disamping itu kecepatan dan kualitas adminduk di desa juga sangat ditentukan oleh kualitas tatakelola pemerintah desa (SDM, sistim, prosedur, anggaran dan keterlibatan masyarakat) dalam menyelenggarakan berbagai layanan termasuk layanan adminduk.
Untuk itu, dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan LABKD maka dibutuhkan suatu sistem monitoring, pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan LABKD oleh pemerintah desa. Monitoring, pembinaan dan evaluasi tersebut yang dilakukan oleh unit kerja baik di tingkat kabupaten maupun camat beserta jajarannya.
Bupati Sumbawa yang di wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat, Ir. H. Zulkifli, menyampaikan terimakasih untuk dukungan KOMPAK yang telah memfasilitasi kegiatan ini dan masih terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Harapannya dalam kegiatan ini, dapat menghimpun masukan untuk melengkapi isi panduan Rakorcam Tematik LABKD dan menetapkan Panduan Rakorcam Tematik LABKD.
“Untuk Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, beliau mengajak kepada seluruh peserta yang hadir agar serius mengikuti kegiatan ini dan dapat memberikan masukan untuk melengkapi panduan Rakorcam Tematik LABKD,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos., M.AP, menyampaikan materi Peran Kecamatan (Camat dan PTPD) dalam melaksanakan Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Koordinasi Lintas Sektor (Layanan Adminduk Berbasis kewenangan Desa).
Lanjut Varian sapaan akrab Kadis PMD, ada beberapa hal terkait dasar Hukum yang menjadi landasan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Camat bahwa dalam UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.
Selain itu, keputusan Bupati Sumbawa Nomor 739/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang mejadi kewenangan daerah yang didalamnya terkait Adminduk Capil ada 2 item pendelegasian yaitu fasilitasi dan pelaksanaan perekaman penduduk wajib KTP-el, dan fasilitasi dan pengawasan petugas registrasi dan Pemberdayaan masyarakat dan Desa yang didalamnya 10 item pendelegasian, jelasnya.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama para peserta. (Nuansa/**)