Sumbawa Besar, NuansNTB.id- Berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor : LP/03/V/2021/ Sek Rhee. Tim Opsnal Polres Sumbawa yang di back up oleh Tim Opsnal Polsek Rhee berhasil meringkus BU (36) dan WS (40), terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang curian, Jum’at siang (04/06/2021).
Kedua terduga pelaku merupakan warga Dusun Propok Desa Buin Baru Kecamatan Buer. WA merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan pada tanggal 21 Mei 2021 lalu dengan TKP Dusun Rhee Gedong Desa Rhee Kecamatan Rhee sedangkan BU merupakan terduga Penadah barang curian hasil kejahatan WA.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. MH. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos.. Sabtu (05/06) membenarkan prihal penangkapan kedua terduga pelaku pencurian dan penadah tersebut.
Menurut Kasi Humas, keduanya diringkus dilokasi berbeda. Tim Opsnal terlebih dulu meringkus BU berdasarkan informasi yang digali pada masyarakat. BU merupakan penadah yang diketahui menjual barang curian dengan harga di bawah standar.
“Dari tangan BU, Tim berhasil mengamankan 1 Unit Handphone Poco F3 berwarna hitam,” jelas Kasi Humas.
Setelah BU ditangkap, Tim Opsnal langsung melakukan introgasi, dan mendapat informasi keberadaan WS yang merupakan pelaku pencurian. Tanpa tunggu waktu Tim Opsnal langsung bergerak mendatangi WS dikediaman miliknya.
Saat dilakukan penangkapan, WS sedang asik menghisap sabu-sabu dan dari tangannya berhasil diamankan 1 unit televisi LED sharp, 1 unit Tablet Samsung, 1 buah bong alat hisap sabu, dan 1 buah pisau, terang Kasi Humas.
Adapun kerugian korban atas pencurian tersebut ditaksir senilai Rp. 12.000.000,-. Saat ini kedua terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan. Sedangkan terkait Narkoba jenis sabu yang dikonsumsi WA juga sedang didalami asal muasal barang haram miliknya,” tutup Kasi Humas. (Nuansa)