Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sebanyak 172 anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Provinsi NTB mengikuti Sertifikasi SDM Kementerian Sosial Tahun 2021 Gelombang Kedua. Dari 172 anggota yang ikut, 15 orang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi sehingga dinyatakan belum berkompeten, termasuk 1 orang anggota Tagana Sumbawa.
Kemudian dari 172 anggota Tagana se-NTB yang ikut Uji Kompetisi, 28 orang dari Tagana Sumbawa dan hanya 27 anggota yang berhasil lulus dalam program yang digelar Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial tersebut.
“Alhamdulillah, sebagian besar anggota Tagana se-NTB telah dinyatakan berkompeten, dari 172 orang yang mengikuti program sertifikasi hanya 15 orang yang belum berkompeten. Sedangkan 28 orang anggota Tagana Sumbawa yang ikut program, 27 anggota Taruna berhasil lulus mengikuti sertifikasi gelombang II Tahun 2021 dan hanya 1 yang belum lulus. Artinya sudah 30 orang anggota Tagana Sumbawa yang sudah berkompeten (lulus uji kompetensi) karena 3 orang lainnya sudah lulus pada Sertifikasi Gelombang I (Satu),” ucap Ketua Tagana Sumbawa yang juga Ketua FK Tagana Provinsi NTB, Dedi Susanto S.Pd.I,. saat dikonfirmasi media ini, Selasa (13/07).
Lanjut Dedi-akrab ia disapa, belum berkompetennya anggota pada Program Sertifikasi kali ini disebabkan berbagai macam kendala. Pasalnya uji kompetensi ini dilakukan secara virtual (online), sehingga sangat tergantung pada sinyal dan internet. Jika mengalami gangguan, maka secara otomatis mempengaruhi proses sertifikasi. Ada juga yang tidak fokus terhadap pertanyaan sehingga jawaban yang diberikan keliru. “Inilah yang nilainya di bawah batas minimal, sehingga dinyatakan belum berkompeten,” katanya.
Namun demikian Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial, masih memberikan kesempatan bagi anggota Tagana yang belum lulus ataupun yang belum pernah mengikuti program sertifikasi ini. Sebab lembaga ini kembali menggelar kegiatan yang sama pada Bulan Juli 2021 ini.
“Kami sudah mendata anggota yang belum lulus dan belum pernah mengikuti uji kompetensi ini, untuk diusulkan mengikuti program sertifikasi gelombang ketiga,” jelas Dedi.
Lebih jauh dikatakan Dedi, sertifikasi pekerja sosial (Tagana) ini wajib dilakukan karena dinilai sangat penting untuk mengukur kinerja pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang sosial. Di samping itu sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan kompetensi penyelenggara kesejahteraan sosial, dalam hal ini anggota Tagana.
“Kami berharap anggota dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sebagai bukti dan pengakuan negara dan public bahwa kita berkompeten dalam menangani tugas dan fungsi kita sebagai pekerja sosial,” pungkasnya. (*)