Vaksinasi Terhadap Anak Usia 12-17 Tahun Segera Dilakukan di Sumbawa

oleh -20 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Setelah vaksinasi terhadap warga Lansia dan masyarakat yang berusia di atas 18 tahun hampir memenuhi target setengah dari populasi penduduk kini Pemerintah Indonesia terkhusus Kabupaten Sumbawa akan segera memperluar pelayanan vaksinasi Covid-19.

Adapun sasaran vaksinasi tersebut, yakni anak-anak berusia di bawah 18 tahun atau usia 12 sampai 17 tahun. Untuk mulai dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa masih menunggu Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi Nusa Tenggar Barat (NTB).

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Agung Riyadi, SKM,. Senin (12/07) mengatakan bahwa khusus vaksin Sinovac, secara politis Presiden Jokowi telah menyampaikan sudah bisa diberikan kepada anak-anak usia 12-17 tahun.

iklan

Begitu juga dengan Surat Edaran (SE) Dirjen P2P di Kementerian Kesehatan juga sudah dikeluarkan untuk segera melakukan pelayanan vaksinani terhadap anak-anak. Namun untuk di NTB hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dari Dikes Provinsi terkait SE Dirjen untuk pelaksanaan vaksin anak tersebut.

Menurut Agung, keterlambatan pelayanan vaksinasi anak bisa jadi dikarenakan ketidaktersedianya vaksin. Namun demikian lanjutnya, pelayanan vaksinasi di Kabupaten Sumbawa, sebenarnya telah dibuka namun tidak secara luas. Vaksin hanya diberikan khusus untuk mereka yang berkepentingan segera.

“Sebenarnya di Sumbawa, kita sudah buka pelayanan vaksinasi anak tapi tidak luas, kita buka khusus untuk mereka yang berkepentingan segera. Kita belum membuka layanan secara besar-besaran. Tapi kalau besok sudah ada vaksinnya dan kontinue akan kita buka. Bagaimanapun juga kita harus melindungi mereka (anak-red),” jelasnya.

Secara pribadi tambahnya, pelayanan vaksinasi terhadap anak usia 12-17 tahun ini memang harus segera dilakukan. Sebagaimana hajat awal dalam menyambut tahun ajaran baru 2021/2022.

“Dalam waktu segera kita lakukan karena surat edaran dari Dikes provinsi belum kita terima. Sekali lagi kalau pertimbangan pribadi memang harus segera,” tutupnya. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.