Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Sumbawa Kembali Keluarkan Surat Edaran

oleh -138 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Mencermati situasi dan kondisi penyebaran Corona virus covid-19 yang semakin meningkat di Kabupaten Sumbawa. Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah kembali mengeluarkan SURAT EDARAN dengan Nomor: 360/350/VIII/Pem/2021 Tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi/Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kebo/Main Jaran) di Kabupaten Sumbawa, Senin (02/08/2021).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

iklan

Serta Surat Edaran Bupati Sumbawa sebelumnya dengan Nomor 360/315/VII/Pem/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sumbawa.

Dengan memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Sumbawa yang sangat tinggi, maka perlu dilakukan penegasan pelarangan kegiatan resepsi/perayaan dan kegiatan kebudayaan (barapan kebo/main jaran) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka diminta untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:

Pertama, masyarakat tidak diizinkan melaksanakan atau menyelenggarakan resepsi/perayaan pernikahan, resepsi khitanan, resepsi aqiqah, bakatoan, sorong sera, nyorong, barodak, nyongkol dan kegiatan sejenis lainnya.

Untuk kegiatan prosesi akad nikah, khitan, aqiqah hanya melibatkan keluarga inti pada acara inti, maksimal 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Kedua, setiap Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab Hotel dan Penyelenggara Tempat Fasilitas Umum yang menyediakan tempat penyelenggaraan kegiatan resepsi/perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sementara waktu tidak diizinkan untuk memfasilitasi kegiatan.

Ketiga, Pelaksanaan kegiatan kebudayaan (barapan kebo, maen jaran dan sejenis lainnya) yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 tidak diizinkan untuk dilaksanakan.

Keempat, Seluruh Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di wilayah Kabupaten Sumbawa harus menjadi contoh baik dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19 sekaligus untuk mengedukasi masyarakat umum.

Demikian disampaikan dalam SE tersebut agar dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Selain itu, Bupati juga mengatakan sebagaimana saat ini jumlah masyarakat kabupaten Sumbawa yang positif Covid-19 mengalami lonjakan. Bahkan, terbanyak di NTB, sesuai data tanggal 2 Agustus 2021, kasus Positif covid-19 di Kabupaten Sumbawa sebanyak 287 kasus dari total 2.489 kasus terkonfirmasi positif sejak pandemi mulai melanda. Maka seluruh jenjang pemerintahan harus bekerja bersama dalam mencegah penyebaran Corona virus ini.

“Beberapa wilayah kita telah masuk dalam zona merah Covid-19, karena itu, kepada semua unsur tingkatan pemerintahan, satgas covid-19, camat dan kades untuk lebih tegas dalam Pemberlakukan Pembatasan Pergerakan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumbawa,” tegas Bupati.

Mari kita bersatu padu dalam menjaga daerah kita agar orang yang sudah positif bisa cepat sembuh dan tidak bertambah atau menyebar ke orang lain. Caranya hanya satu. Taat dan patuhi protokol kesehatan, tutup Bupati. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.