Miliki Sabu Puluhan Gram, Oknum Kadus dan Perawat di Ringkus Polisi

oleh -84 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa semakin mengkhawatirkan. Hampir setiap pekan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika dan meringkus para pengedar.

Kali ini, Tim Opsnal kembali berhasil mengungkap peredaran barang haram di wilayah Desa Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

Dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal meringkus terduga pengedar berinisial AS alias Santok (35) Kadus Dusun Marga Makmur, Desa Empang Bawah di rumahnya, Senin (18/04) sekitar pukul 19.00 WITA.

iklan

Selain Kadus, dua orang lainnya ikut diamankan, yakni MT alias Kimle (55) seorang residivis kasus yang sama warga Dusun Masjid, Desa Empang Bawah dan DW alias Wahid (34)—oknum perawat sukarela, warga Dusun Cempaka Putih, Desa Pamanto Empang.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi, SH., MH., membenarkan prihal penangkapan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Empang.

Menurut Kasat, penangkapan terhadap para terduga ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya. Setelah memastikan, tim langsung menggrebeg kediaman Santok, dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 6 poket shabu.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam pipa saluran air yang sempat dibuang oleh MT alias Kimle. Kepada polisi, Santok mengakui bahwa shabu tersebut miliknya dihadapan para saksi.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penggrebekan kali ini, yakni : 1 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,58 gram. 1 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram. 1 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,54 gram.

Kemudian, 1 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,55 gram. 1 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,57 gram. 1 poket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram.

“Jumlah total keseluruhan BB yang diduga narkotika jenis sabu seberat 30,62 gram,” terang Kasat.

Selain itu Tim juga mengamankan 1 buah pipa kaca berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,71 gram, 24 poket kecil yang belum diisi narkotika jenis sabu, 1 buah wadah tempat ditemukan 24 poket yang belum diisi sabu, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah timbangan, 1 buah gunting, 3 buah skop, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 bungkus rokok surya 12, 1 buah wadah selection, 1 bungkus tanggo dan 1 lembar plastik bening.

Saat ini para terduga beserta Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. Terduga dapat dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SHM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.