Diduga Curi Uang Tetangga, 4 Emak-emak Diamankan Polisi

oleh -50 Dilihat
oleh

Kota Bima, NuansaNTB.id- Diduga curi uang tetangga, empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima ini, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keempat Emak-emak ini diamankan Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo pada Kamis malam (19/05/2022) setelah ketahuan mencuri uang milik Fadlin (43) tetangga sendiri.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum’at (20/05) pagi ini.

iklan

Menurut Kasat Reskrim, emak-emak tersebut diamankan sebagaimana laporan korban sebulan lalu tepatnya pada 21 April 2022, bernomor ADUAN/K/326/IV/2022/NTB/Res Bima Kota.

Saat itu, korban pergi ke pasar untuk berjualan pakaian dan meninggalkan tas di atas tempat tidur yang berisi uang sejumlah Rp 10 juta.

Sekembalinya dari pasar, korban pulang ke rumahnya, melihat tas berserakan di atas lantai beserta uang yang sudah tidak utuh lagi sebagaimana jumlah awal.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun terduga IRT yang diamankan berinisial FZ (29), NA (32), FT (32) dan NR (36). Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 7.6 juta.

“Empat orang terduga berikut barang bukti uang telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.