Ganti Barang dengan Batu dan Plastik, 5 Orang Karyawan Si Cepat Diringkus Polisi

oleh -82 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Diduga gelapkan barang milik perusahaan, Lima orang karyawan Si Cepat, jasa pengiriman barang di sumbawa yang diduga sebagai pelaku dan seorang penadah diamankan Tim Reskrim Polres Sumbawa.

Waka Polres SumbawaKapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Waka Polres, Kompol. Rafles P. Girsang, SIK,. Jum’at (22/07/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus dan penangkapan 5 orang terduga pelaku serta seorang penadah.

Menurut Waka Polres, dugaan penggelapan tersebut terjadi dalam kurun waktu April hingga Juni 2022 lalu. Berawal dari para terduga pelaku membongkar dan menukar isi paket yang akan dikirim ke wilayah Kabupaten Bima-Dompu dengan menggunakan batu atau sampah plastik berupa botol air minuman tanggung.

iklan

“Terduga pelaku ini merupakan karyawan jasa pengiriman barang yaitu PT. Si Cepat Ekspress yang saat bertugas mengantarkan barang ke wilayah Kabupaten Bima-Dompu menukar isi paket di tengah perjalanan,” ujar Kompol Rafles.

Usai menukar barang antaranya lanjut Kompol Rafles, para terduga menutup atau mempeking kembali seperti semula dan mengantar barang tersebut ke Gudang yang berada di Kabupaten Bima-Dompu.

Setelah barang sampai ditujuan, pihak si-Cepat Express menerima dan melakukan pengecekan dengan cara menimbang namun hasilnya berat barang tersebut tidak sesuai dengan berat yang dikirimkan oleh pihak Shopee dengan yang diterima oleh petugas si-Cepat Ekpress Kabupaten Bima-Dompu.

“Karena tidak sesuai dengan data yang dikirim oleh Shopee, Petugas Si Cepat Ekpress Kabupaten Bima-Dompu melakukan pengecekan dengan membuka pakingan dan hasilnya isi barang tersebut berupa botol plastik, daun dan kertas,” ujar Waka Polres.

Lanjut Waka, mengetahui isi paketnya demikian, pihak kordinator wilayah pulau sumbawa melakukan audit dan mencari tahu siapa yang telah merubah isi paket tersebut dan didapati identitas para terduga pelaku.

Atas kejadian ini, PT. Si Cepat Ekspress Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp. 68.481.475,- (Enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh satu empat ratus tujuh puluh satu rupiah).

PenadahAdapun barang-barang yang diambil oleh para terduga pelaku dijual ke penadah berinisial SB alias Cuk.

Sementara Tim Reskrim Polres Sumbawa yang menerima laporan dengan nomor : LP/B/258/VI/2022/SPKT/Polres Sumbawa/Polda NTB, pada hari Sabtu 02 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WITA langsung bergerak.

Tim puma Polres Sumbawa berhasil menangkap 5 orang terduga pelaku penggelapan di kediamannya masing-masing dan seorang terduga penadah.

Adapun terduga pelaku berinisial EPN usia 38 tahun warga Dusun Pasir, Desa Labuhan Sumbawa, kemudian MB (30) warga Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, JS (27) warga Lape, Kecamatan Lape, MW (36) dan FSM (23) warga BTN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, terakhir seorang terduga penadah berinisial SBA alias Cuk (27) Warga Dusun Lito, Kecamatan Moyo Hulu.

Saat ini, ke-5 terduga pelaku dan seorang penadah sudah diamankan di Mapolres Sumbawa beserta Barang Bukti berupa unit HP Merk Tab, merk KIOSON warna putih Gold, Realme C11 warna abu-abu, Sony Expedia warna hitam beserta kotak dan cas Samsung Galaxy A32 warna hitam.

Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 374 KUHP Ko Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” pungkas Waka. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.