Polemik Lahan PT SBS, Komisi III DPRD Gelar Hearing

oleh -133 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Komisi III DPRD kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait dengan Lahan Sampar Kokar Dalap dari Sungai Borang sampai Mentingal yang digarap oleh Perusahaan Perkebunan PT. SBS, di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (22/05/2023).

Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi III Hamzah Abdullah didampingi Sekretaris Komisi Edy Syaripuddin, dan Anggota Gahtan Hanu Cakita, Sri Wahyuni. Turut Hadir pula Anggota dari Komisi IV yakni Ahmadul Kusasi, SH dan Hj. Jamila, S.Pd. SD.

Sementara dari Pemerintah Daerah hadir Kepala Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa, Kabag Pembangunan Setda Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Camat Plampang, PT. SBS dan Kelompok Tani Sopo Ape.

iklan

Pada kesempatan tersebut, salah satu masyarakat Desa Sepayung yang juga ketua kelompok tani Sopo Ape, A Samad, menguraikan masalah tanah adat masyarakat Kecamatan Plampang.

Menurutnya, kelompok Sopo Ape, menginginkan agar PT. SBS kembali kepada kesepakatan awal tentang apa yang ditanam karena kemungkinan hutan ini hutan terjal yang dimana jika menanam jagung ada indikasi sumbawa akan tenggelam.

“Selain itu ada penguasaan tanah yang pembelian awal 402 hektar namun fakta di lapangan 1500 hektar,” ujar M Talib, Tokoh masyarakat Plampang menambahkan.

Menangkapi hal itu, Ade Chandra Dinas PRKP mengungkapkan bahwa Ijin lokasi 1200 hektar perolehannya itu PT SBS mendapatkan tanah itu hasil pembelian dari masyarakat plampang dengan kesepakatan saat itu Pemerintah daerah memberi hak masing-masing kepala keluarga mungkin per KK 2 hektar jadi itu kemungkinan dasarnya PT SBS membeli kepada masyarakat. Selain itu juga,  tentang cara agar tanah itu bermanfaat yakni ada kesepakatan antara penggarap dan pemilik tanah.

Camat Plampang, Syaihuddin, SP., mengatakan, apa yang dipaparkan karena ada klaim mengklaim ada batas wilayah bahwa tanah itu di wilayah ai Munir dan wilayah Brang Baru. Sampai saat ini tanah itupun masih dalam bentuk SPPT ada 177 di teluk santong dan 201 di Desa Plampang.

Sementara Kades Plampang, Jufrianto, menegaskan, kaitan dengan lahan klaim mengklaim. Jufri menjelaskan bahwa Lahan tersebut berada pada Desa Plampang dan baru tahun ini ada kelompok yang mengklaim. Selain itu terpasang papan kelompok tani Sopo Ape yang tidak diketahui asalnya.

“Kalau memang dari Desa Sepayung ngapain urus wilayah desa kita dalam hal ini Desa Plampang. Selain itu banyak masyarakat ke sana untuk memasang patok bahwa ini kita punya, sementara lahan itu sepengetahuan kita merupakan hak perusahaan bahwa. Itu adalah lahan PT SBS,” jelas Jufri.

Pihak Badan Pertanahan Nasional, Syamsul Hidayat mengungkapkan bahwa, yang masih dalam proses ada 170 hektar, yang bersertifikat 401 hektar. “Tadi apa yang disampaikan oleh bagian pertanahan PRKP bahwa ijin 1200 hektar. Berarti ada yg belum disertifikat kurang lebih 700an hektar,” katanya mempertanyakan.

Adapun dari Pihak Humas PT SBS, Sebastian menyampaikan, mengenai perolehan hak tanah tersebut, bahwa pada tahun 2013 PT SBS melakukan transaksi dengan 201 orang di Desa Plampang sebanyak 2 hektar, di Desa Teluk santong 177 dengan jumlah 378 warga masyarakat yang melakukan transaksi di kali 2 berarti 756 hektar yang dilakukan transaksi oleh PT SBS.

Jadi, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bagian pertanahan Nasional bahwa yang sudah bersertifikat 166 hektar dan yang sedang berproses 325 hektar jadi jumlahnya 491 hektar.

Ketua Komisi III sekaligus Pimpinan rapat, Hamzah Abdullah membuka ruang mediasi dan DPRD membantu memfasilitasi agar sama sama saling menguntungkan dan daerah juga tidak mendapatkan bencana. “Kita mediasi agar saling menguntungkan,” katanya.

Menanggapi problem tersebut, Gahtan Hanu Cakita Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menanyakan pada pendekatan kepada masyarakat.

“Saya tidak ingin masuk terhadap transaksi, SK Bupati, transaksi antar perusahaan ataupun yang sudah memiliki legal standing karena setahu saya ijin buka lahan itu tidak bisa diperjual-belikan dari masyarakat ke PT. Jadi saya ingin fokus kepada HGU, paling tidak hal yang paling awal Bapak lakukan adalah apa pendekatan terhadap masyarakat sekitar,” tadas Aan akrab disapa.

“Kami sebagai wakil rakyat sangat mendukung keberadaan investor yang ada di Kabupaten Sumbawa. Namun jika keberadaan investor itu justru menyengsarakan masyarakat yang ada di sekitar untuk apa mereka ada. Bila investor itu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar khususnya yang ada di Kecamatan Plampang wajib hukumnya bagi kami untuk memberikan perlindungan,” ucap Edy Syaripuddin selaku Sekretaris Komisi III dan Ahdar selaku anggota senada.

Sedangkan, Ahmadul Kusasi, SH,. dari Komisi IV meminta kepada PT SBS untuk memberikan kepada DPRD surat salinan permohonan ijin HGU agar diketahui lembaga.

Adapun kesimpulan Hearing, Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa meminta semua pihak memberikan data aktifitas PT. SBS selama ini.

Bukti atau data yang diterima akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan dan mendukung PT. SBS dalam berinvestasi di Kabupaten Sumbawa sesuai dengan izin yang diterima. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.