Sumbawa Besar, NuansaNTB.Id- Guna menambah wawasan terkait penataan dan pengelolaan aset kelurahan, Komisi 1 DPRD kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Kamis (02/11/2023).
Rombongan dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH,. didampingi Wakil Ketua II Syamsul Fikri AR, SAg., M.Si,. serta hadir dalam rombongan Pimpinan dan anggota Komisi I Sukiman K, SPd.I,. Gitta Liesbano, SH,. MKn., Muhammad Nur SPd.I., Ahmad Adam, Hasanuddin HMS, Sri Wahyuni, H Mustajabuddin S.Sos., Muhammad Saad SAP, Budi Kurniawan ST, dan I Nyoman Wisma.
Kemudian dari unsur Pemerintah Daerah Sumbawa yakni Kepala BKAD, Didi Hermansyah SE,. dan Jajaran, Sekretaris DPRD Ir A Yani bersama jajaran dan Tim Ahli Banggar Abdul Maruf Rahmat SP.
Ketua DPRD Abdul Rafiq mengatakan bahwa, kunjungan DPRD ke BKD kota Mataram untuk memperoleh tambahan wawasan terkait dengan aset kelurahan.
“Kelurahan sebagai bagian dari pemerintah daerah perlu memiliki seperangkat pendapatan dan kekayaan. Tanpa ditunjang oleh elemen-elemen ini pemerintah kelurahan akan menemui kesulitan dalam melaksanakan tugasnya, ” ujar Rafiq.
Sejauh ini kata Rafiq, pengelolaan kekayaan kelurahan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan karena belum adanya satu pedoman yang dapat digunakan.
Sebagai gambaran secara menyeluruh penerapan fungsi manajemen dalam pengelolaannya, pengelolaan kekayaan kelurahan selama ini hanya terbatas pada pencatatan.
Suatu aset Kelurahan sangat berguna jika dikelola dengan baik berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan memiliki pedoman dalam pengelolaannya.
“Dengan kegiatan kunjungan kerja ini kami berharap bisa belajar dari pemerintah kota Mataram terkait dengan penataan dan pengelolaan aset Kelurahan sehingga kami dapat menyempurnakan rancangan Perda Kabupaten Sumbawa terkait penataan aset kelurahan agar dapat menghasilkan peraturan daerah yang bermutu baik dari aspek legal drafting maupun materi muatannya,” jelas Rafiq.
Sementara Syamsul Fikri menanyakan terkait dengan tanah eks swapraja atau tanah Pecatu, bagaimana Kota Mataram mengelolanya?
Wakil Ketua Komisi I, Sukiman menambahkan bagaimana agar keberadaan aset kelurahan dapat berdampak pada peningkatan PAD, apa inovasi dan langkah langkah Kota Mataram?
Atas hal tersebut Kepala Bidang Aset BKD Kota Mataram, Devi Hastuti Parlina, S.Adm, M.Ak,. menjelaskan bahwa aset Kelurahan adalah barang milik kelurahan yang berasal dari kekayaan asli milik kelurahan, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan hak lainnya yang sah.
“Oleh karenanya aset Kelurahan harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya dengan baik,” ungkapnya.
Dikatakan Devi, pengertian dari pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan pemindatanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Lanjutnya, pengelolaan aset Kelurahan dilakukan berdasarkan peraturan yang relevan dan berlaku dimana kegiatan tersebut dapat berupa suatu pemanfaatan tanah Kelurahan dan kegiatan lain yang disebutkan pada Permendagri nomor 1 tahun 2016.
“Dalam pengelolaannya sangat penting bagi Kelurahan untuk mengacu pada pedoman pengelolaan aset Kelurahan dan ini merupakan cara Kelurahan untuk dapat melakukan suatu pembangunan,” terangnya.
Adapun terkait pengolahan tanah Pecatu, di kota Mataram menerapkan sistem sewa dimana semua tanah Pecatu yang sudah di inventarisir dibuatkan Perda tentang retribusi sewa.
“Jadi masuknya dalam retribusi sewa yang dituangkan dalam Perda retribusi sewa dengan tarif yang telah ditetapkan. kebetulan saat ini kami sudah menghadapi gugatan dan apapun itu tanah yang sudah bersertifikat atau belum, sepanjang itu tercatat dalam aset dan kami ada bukti jual belinya kami akan perjuangkan,” Jelasnya.
Sebelum semua hal tersebut terjadi kata Devi, Pemerintah Kota Mataram melakukan pendekatan kekeluargaan, apabila berat mempertahankan maka diselesaikan secara normatif (pengadilan).
“kami sekarang menggunakan papan atau plang pengamanan dan juga bekerjasama dengan BPN untuk lahan-lahan yang memang belum bersertifikat dan berpotensi masalah kami melakukan mapping pengelolaan,” katanya.
Selain itu, dilakukan pemetaan mana yang bermasalah dan berpotensi masalah. Agar aset menjadi sumber PAD maka semua tanah di pinggir jalan yang memang menjadi milik kota atau dalam batas wilayah kota, di luar jalan provinsi atau kabupaten, diterapkan sistem sewa termasuk di kantin sekolah.
Khusus untuk Kantin Sekolah masuk dalam Perda retribusi yang dibuat MoU dalam satu tahun mulai SD sampai SMA semuanya disasar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi sewa.
“Alhamdulillah berhasil, meskipun pada langkah pertama ada pro dan kontra ketika kami konsultasi publik dan akan mulai berlaku tahun 2024 karena perda retribusinya sudah mulai ditetapkan,” ungkap Devi.
Disamping itu terhadap keberadaan tanah Pecatu, bekerjasama dengan Dinas Pertamanan dan pariwisata agar memanfaatkannya dengan menetapkan usulan Dana Alokasi Khusus dengan dibangun semuanya sehingga potensi wisatanya dapat, dan bisa meningkatkan PAD. (Nuansa)