Bupati Sumbawa Serahkan Bantuan JKK untuk Pengawai Non ASN Meninggal Dunia

oleh -328 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menyerahkan secara simbolis Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kamis (18 Juli 2024).

Penyerahan santunan yang dilaksanakan di Aula Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu ini dihadiri Kepala Dinas Sosial Sumbawa, Camat Moyo Hulu, Kepala BPJS Cabang Sumbawa, dan Kepala Desa Semamung.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa duka atas meninggalnya M. Hidayat, warga Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu. M. Hidayat merupakan Sopir Ambulance Puskesmas Kecamatan Moyo Hulu. Selain itu menyampaikan rasa syukur atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris almarhum senilai RP 140.427.376. Penyerahan santunan ini ungkap Bupati, adalah bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah daerah kepada keluarga yang ditinggalkan.

iklan

Selain itu, Bupati mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi mitra yang sangat berharga bagi pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjalankan program perlindungan sosial bagi para pekerja informal. Keberhasilan ini tidak mungkin tanpa adanya kerja keras, dedikasi, dan komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa.

“Mari kita selalu berkomitmen bersama untuk terus menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat jaringan perlindungan sosial bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali,” ajaknya.

Sementara itu, Kadis Sosial Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Linjamsos, Syarifah S.Sos., M.Si menyebutkan bahwa Pemerintah kabupaten Sumbawa sejak tanggal 22 Januari 2021 memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pegawai Non ASN dalam lingkup pemerintah kabupaten Sumbawa yang bersumber dari APBD.

Sampai dengan Bulan Juni 2024 jumlah pegawai Non ASN di Sumbawa yang dilindungi dan diakomodir BPJS Tenaga Kerja sebanyak 5.31 8 orang.

Jaminan Sosial yang diberikan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan ini untuk melindungi pegawai Non ASN dari resiko kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia. Santunan Jaminan Kematian ini diberikan kepada peserta yang meninggal dunia apapun penyebabnya sehingga ahli waris penerima manfaat akan menerima santunan. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.