Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Anggota DPRD yang baru saja dilantik dalam menjalankan fungsi Legislasi yang dimana DPRD berwenang untuk menyusun dan membahas Perda, serta menyusun Program yang bersumber dari APBD.
Kemudian, Fungsi Anggaran, dimana DPRD berwenang untuk memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan Bupati. Fungsi anggaran juga meliputi perencanaan dan pengelolaan anggaran secara efektif dan transparan.
Fungsi Pengawasan, dimana, DPRD berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD dan kebijakan pemerintah daerah. DPRD juga melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Sebanyak 45 Anggota melaksanakan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa angkatan ke VII masa jabatan 2024-2029 yang digelar di Golden Palace, Mataram, Selasa hingga Sabtu, 17-21 September 2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Ir A Yani dalam laporannya menyampaikan bahwa, kegiatan orientasi ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri RI no 6 tahun 2024 tentang orientasi dan pelaksanaan tugas Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut yaitu untuk meningkatkan kemampuan, semangat dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan pemahaman terkait tugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dan mendorong peran aktif para Anggota DPRD dalam pembangunan.
Adapun perserta yang ikut dalam kegiatan tersebut yaitu 45 orang yang berasal 10 Partai, terdiri dari Partai PKB 4 orang, GERINDRA 5 orang, PDIP 5 orang, GOLKAR 6 orang, NASDEM 5 orang, PKS 6 orang, PAN 4 orang, Gelora 4 orang, PPP 3 orang dan Demokrat 3 orang.
Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 5 hari, yang nantinya akan diisi oleh beberapa pemateri dan juga diskusi-diskusi.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi NTB Ashari, SH., MH menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya anggota DPRD Kabupaten Sumbawa periode 2024 – 2029.
”Tidak gampang untuk menjadi anggota DPRD, kedepannya akan melaksanakan tugas sangat mulia yaitu melaksanakan fungsi Legislasi, Budgeting, dan Controling. Pemerintah Daerah yang terdiri dari Bupati bersama DPRD, secara bersama – sama membuat kebijakan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
Setiap produk yang dihasilkan, sangat diharapkan kebijakannya akan pro rakyat sesuai dengan tujuan Negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
Kedepannya diharapkan akan lahir kebijakan yang responsif, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selanjutnya kebijakan yang akan dilahirkan nantinya berdasarkan arahan presiden terpilih yaitu Pembangunan Infrastuktur, penguatan SDM, Mendorong Investasi, Reformasi Birokrasi, dan APBN yang fokus dan tepat sasaran, ungkapnya. (Nuansa/**)