Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasirudin S.AP MM.Inov membacakan surat masuk dari dua partai politik pada Paripurna DPRD kabupaten Sumbawa yang digelar Rabu, (16/10/2024).
Surat masuk pertama kata Nanang akrab disapa, dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Sumbawa dengan surat nomor 997/IN/DPC.04-07/IX/2024 tanggal 27 September 2024 perihal usulan pergantian antar waktu DPRD kabupaten Sumbawa Fraksi PDI Perjuangan.
Dibacakannya, berdasarkan hasil keputusan DPC PDI Perjuangan kabupaten Sumbawa tanggal 27 September 2024 tentang pergantian antar waktu PAW anggota Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Kabupaten Sumbawa dan berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 PP 16 tahun 2010 PKPU 22 Tahun 2010 PKPU 03 tahun 2011 dan PKPU 02 tahun 2016 maka untuk mengisi kembali kekosongan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD kabupaten Sumbawa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa mengusulkan pergantian antar waktu dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumbawa periode 2024-2009 yaitu sebagai berikut :
Bahwa saudara Abdul Rafiq SH dengan perolehan suara pemilu legislatif sebanyak 5.833 suara telah mengajukan pengunduran diri atau berhalangan tetap sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumbawa dan sudah terdaftar serta ditetapkan sebagai calon Bupati Sumbawa pada Pilkada tahun 2024.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a di atas maka perlu ditetapkan dengan keputusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa untuk selanjutnya diteruskan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan tentang pergantian antar waktu (PAW) saudara Abdul Rafiq SH sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumbawa digantikan oleh saudara I Ketut Sawitra sebagai caleg nomor 8 dengan perolehan suara pemilu legislatif terbanyak ke-3 sebanyak 580 suara sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya surat dari Dewan pimpinan cabang Gerindra (partai Gerakan Indonesia Raya). Nomor 10-046/e/dpc gerindra/sumbawa/2024 perihal pengusulan pergantian antar waktu anggota DPRD Sumbawa.
Menindaklanjuti surat dewan pimpinan pusat partai Gerindra nomor 9/0341/A DPP Gerindra/2024 tentang PAW anggota DPRD Kabupaten Sumbawa atas nama saudara Drs H Mohamad Ansori.
“Maka dengan ini kami sampaikan pengusulan pergantian antar waktu anggota DPRD Sumbawa Atas nama Bapak Drs H. Mohamad Ansori yaitu telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD kabupaten Sumbawa dan akan digantikan dengan suara terbanyak berikutnya M Taufiq sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. suratnya tertanggal 14 Oktober 2024” jelas Nanang. (Nuansa/**)