KPU Tuntaskan Pemasangan APK Paslon Pilkada Sumbawa

oleh -214 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menuntaskan fasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa Baliho dan Spanduk pasangan calon bupati dan wakil bupati sumbawa pada Pilkada 2024.

Pemasangan APK tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKP) Nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Merujuk pada pasal 27 yang mengatur pemasangan APK, disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pemasangan APK yang  meliputi, reklame, spanduk; dan/atau umbul-umbul.

iklan

Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat, kepada media ini Jum’at (11/10/2024), menerangkan pihaknya telah memfasilitasi pemasangan APK sejak Kamis (10/10/2024).

Syamsi mengakui ada keterlambatan pemasangan namun bukan karena disengaja melainkan terkendala oleh adanya perubahan desain gambar yang dibuat oleh tim pemenangan masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal tersebut urainya tertuang di dalam PKPU 13 tahun 2024 bahwa desain pada alat peraga Kampanye paling sedikit memuat materi kampanye dan program pasangan calon.

Adapun Desain pada alat peraga Kampanye disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan Calon.

“Sebenarnya kami menunggu desain dari Tim Paslon dan memang ada yang merubah desain APK inilah yang menyebabkan adanya keterlambatan fasilitasi pemasangan di lapangan,” sebut Syamsi Hidayat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.