Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa, Junaedi, A.Pt,. M.Si., menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) bukanlah sistem yang memperumit, tetapi justru mempermudah masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.
Menurutnya, UHC memberikan kemudahan, terutama bagi warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan hanya mengandalkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.
“Jika seseorang membutuhkan pelayanan kesehatan dan belum terdaftar di BPJS, selama ada SKTM yang dikirim ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial, hanya dalam hitungan jam, status mereka bisa langsung aktif. Ini keuntungan besar dari UHC, yang jauh lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan prosedur sebelumnya,” ujar Junaedi.
Dulu, lanjutnya, proses pendaftaran BPJS memakan waktu hingga dua minggu. Namun, dengan adanya UHC, prosedur tersebut kini jauh lebih dipercepat. SKTM yang diterima dari desa akan segera diproses oleh Dinas Kesehatan, yang kemudian mengirimnya ke Dinas Sosial untuk verifikasi. Setelah itu, data akan diteruskan ke BPJS Kesehatan, dan peserta akan langsung mendapatkan nomor kepesertaan.
“Sekarang, tidak ada lagi kartu BPJS fisik. Masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tambah Junaedi.
Proses pendaftaran melalui SKTM juga memberi kelonggaran bagi pasien yang memerlukan perawatan di rumah sakit. Pihak rumah sakit memberikan waktu hingga 3×24 jam untuk menyelesaikan administrasi SKTM, sehingga pasien tetap bisa mendapatkan perawatan tanpa harus menunggu dokumen selesai.
Jun menekankan pelayanan kesehatan di Sumbawa semakin inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan. (Nuansa/**)